Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.5/1987

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-8) tentang Pokok-pokok kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh 1986 dalam butir 3.c telah diberikan penggarisan umum mengenai tata cara penyaringan dan penelaahan SPT PPh 1986.

Berikut ini disampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan dan penelaah SPT:

  1. PENYARINGAN SPT
    1. Pengertian Penyaringan SPT (Screening)
      Penyaringan SPT adalah kegiatan untuk mendapatkan kapastian tentang kelayakan SPT PPh yang akan diperiksa serta untuk mengindentifikasikan SPT PPh yang akan diperiksa di kantor dan di lapangan, dengan tujuan memperhalus hasil pemilihan SPT berdasarkan sistem kriteria seleksi.

    2. Tim Penyaring SPT
      1. penyaringan SPT dilakukan secara manual oleh Tim penyaring yang terdiri dari para pejabat/pemeriksa Kantor Inspeksi Pajak yang berpengalaman, yaitu dengan keputusan KIP ditunjuk sebagai Ketua atau anggota Tim.
      1. Setiap Kantor Inspeksi Pajak sekurang-kurangnya mempunyai dua Tim Penyaring, masing-masing terdiri dari seorang Ketua Tim dan empat orang anggota yang bertugas bergantian masing-masing dua belas hari kerja dalam sebulan. Setiap Tim Penyaring terdiri dari anggota Tim yang dikhususkan menyaring SPT Badan dan anggota Tim yang dikhususkan menyaring SPT Perseorangan. Penunjukan anggota Tim yang akan menyaring SPT Badan dan SPT perseorangan harus disesuaikan dengan kemampuan dan dengan banyaknya SPT PPh Perseorangan/badan yang akan disaring di masing-masing Kantor Inspeksi Pajak.
      1. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Tim Penyaring adalah :
        memiliki pengetahuan cukup tentang bidang perpajakan.
        Memiliki kemampuan, ketrampilan, pengalaman dan latar belakang pendidikan dalam bidang pemeriksaan buku dan/atau penetapan.
        Pangkat/golongan paling rendah Pengatur Tingkat I (II d).
        Jabatan setinggi-tingginya Kepala Seksi.

      2. Dalam hal diperlukan, KIP dapat meminta bantuan tenaga sebagai penyaring kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.
      1. Masa kerja Tim Penyaring berakhir setelah SPT PPh 1986 (yang akan disampaikan paling lambat akhir tahun 1987) selesai disaring seluruhnya.
      1. Berdasarkan Surat keputusan KIP, Ketua Tim Penyaring menyusun daftar anggota Tim Penyaring yang di dalamnya memuat nama, nomor stempel dan contoh tanda tangan Penyaring serta keterangan sesuai contoh pada lampiran I. Daftar ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), lembar ke-1 diteruskan kepada KIP dan lembar ke-2 disimpan untuk pertinggal Ketua Tim Penyaring.
    3. Penyaluran Lembar penugasan Pemeriksaan (LP2).
      1. Secara periodik Direktorat P2W akan mengirimkan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) yang diterima dari Kantor PDIP dalam rangkap tiga kepada Kepala Inspeksi Pajak dengan menggunakan sampul tertutup berkode “SR”, yang hanya dibuka oleh KIP yang bersangkutan.
      1. LP2 yang diterima oleh KIP terdiri dari 2 (dua) kelompok yaitu :
      2. b.1 kelompok yang mempunyai skor 500 dan 400, yang secara otomatis harus diperiksa.
        b.2 kelompok yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah, yang tidak secara otomatis harus diperiksa.

      3. Prosedur penyaluran kelompok LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400 dilakukan sebagai berikut :
      4. c.1 LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400 langsung dikirimkan oleh KIP kepada Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB dalam rangkap tiga, tanpa dilakukan penyaringan dan penelaah karena harus segera diperiksa.
        c.2 Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB menyortir LP2 yang diterima tersebut di atas dan memisahkannya dalam kelas-kelas pemeriksaan sebagai berikut :
        c.2.1 LP2 dengan skor 500 (otomatis harus diperiksa) disortir berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Seri pemeriksaan – 09 mengenai SPT PPh 1986 lebih bayar.
        c.2.2 LP2 dengan skor 400 (otomatis harus diperiksa) disortir berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan-08 mengenai pokok-pokok kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh 1986.
        c.3 Kelompok LP2 dengan skor 500 yang termasuk dalam kelas pemeriksaan I s.d VII beserta kelompok LP2 dengan skor 400 yang termasuk kelas pemeriksaan 1 s.d VI segera disalurkan kepada Kepala Seksi Penetapan untuk Pemeriksaan Kantor (PKt), sedangkan sisa LP2 dengan kelas pemeriksaan VIII dan IX (Skor 500) dan kelas pemeriksaan VII s.d IX (skor 400) oleh Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB dipersiapkan untuk Pemeriksaan Lapangan (PLp).

      5. Prosedur penyaluran Kelompok LP2 yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah dilakukan sebagai berikut :
      6. d.1 LP2 dengan skor 300 atau lebih oleh KIP disalurkan langsung kepada Ketua Tim penyaring untuk ditetapkan apakah terdapat LP2 yang tidak perlu diteruskan untuk dilakukan pemeriksaan. Ketua Tim Penyaring menyalurkan LP2 lembar ke-3 kepada Kepala seksi PTU sebagai permintaan menyiapkan SPT dan anak berkas PPh yang dimaksud, termasuk arsip korespondensinya.
        d.2 berdasarkan LP2 yang diterimanya Kepala Seksi PTU menyiapkan SPT dan anak berkas PPh berikut arsip korespondensinya mengenai tahun yang bersangkutan, dan selanjutnya mengirimkannya beserta LP2 lembar ke-3 kepada Ketua Tim Penyaring.
        d.3 pengiriman SPT dan anak berkas PPh berikut arsip korespondensi tersebut di atas dilakukan setiap hari secara bertahap dengan mnggunakan KP.PPh.8D. Setiap batch pengiriman berisi 25 SPT dan anak berkas PPh/ arsip korespondensinya (kecuali pengiriman tahap terakhir yang mungkin kurang dari jumlah itu) Kepala Seksi PTU harus melakukan pengiriman pertama SPT berikut anak berkas PPh/arsip koresponsi tersebut, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah menerima LP2 dari Ketua Tim Penyaring.

    4. Proses penyaringan SPT
      1. Ketua Tim Penyaring setelah menerima SPT dan anak berkas PPh/arsip korespondensi, selanjutnya menggabungkan kembali LP2 lembar ke-1 dan ke-2 dengan lembar ke-3nya kedalam anak berkas PPh tersebut. SPT/LP2 tersebut dikelompokkan menurut jenis SPT yang kemudian disusun berdasarkan kelas pemeriksaan dengan urutan mulai dari skor yang tertinggi sampai yang terendah.

      2. Ketua Tim Penyaring membagikan SPT dan anak berkas PPh/arsip korespondensi tersebut kepada anggota Tim Penyaring sesuai dengan kelas pemeriksaan berdasarkan tingkat kemampuan masing-masing anggota Tim Penyaring.

      3. Untuk pengamanan dan kelancaran tugas anggota Tim, kegiatan penyaringan SPT PPh dilakukan di ruangan khusus yang ditentukan oleh KIP.
      4. penyaring melakukan penyaringan atas SPT yang ditugaskan kepadanya untuk menentukan SPT yang tidak jadi diperiksa, dengan tahapan sebagai berikut :

        d.1 Mengamati pos-pos SPT secara keseluruhan untuk memperoleh gambaran umum secara tepat mengenai aktivitas Wajib Pajak.
        d.2 mengindentifikasikan pos-pos SPT yang diperkirakan cukup penting dan mempunyai potensi pajak yang dapat digali.
        d.3

        Mengindentifikasikan apakah Wajib Pajak tergolong sebagai Wajib Pajak yang tidak memberi keterangan yang diminta oleh Petugas Peneliti atau termasuk Wajib Pajak yang bandel.

        d.4

        Mengindentifikasikan apakah Wajib Pajak diwakili oleh Kantor Akuntan atau Kantor Konsultan Pajak yang termasuk dalam daftar hitam Ditjen Pajak.

        d.5

        mengindentifikasikan apakah Wajib Pajak pernah batal diperiksa selama dua tahun berturut-turut. Apabila ditemukan hal demikian, maka harus dilakukan sampling untuk mengecek keabsahan dan alasan pembatalan pemeriksaan
        tersebut.

        d.6 mengindentifikasikan apakah Wajib Pajak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
        d.7

        Meminjam berkas data dari Seksi AKPB/Seksi DL/AKPB, khusus untuk SPT yang akan dikembalikan ke Seksi PTU, untuk menyakinkan bahwa SPT tersebut memang benar-benar tidak memiliki potensi koreksi pajak dan tidak layak diperiksa.

        d.8

        memutuskan berdasarkan butir d.1 sampai d.7 di atas apakah SPT tersebut jadi diperiksa atau tidak. SPT yang tidak jadi diperiksa, dikembalikan kepada Seksi PTU apabila diperkirakan tidak mempunyai potensi koreksi pajak, antara lain :

        – Wajib Pajak menggunakan deemed profit (Inspeksi Pajak Badora).
        – Wajib Pajak memilih menggunakan norma penghitungan dengan peredaran di bawah Rp.120.000.000,-.
        – Dan lain sebagainya.

      5. Sebagai pedoman umum bagi anggota Tim Penyaring berlaku ketentuan bahwa SPT yang termasuk ke dalam kelas pemeriksaan I sampai VI akan diperiksa di Kantor (PKt), sedangkan SPT yang termasuk ke dalam kelas pemeriksaan VII sampai dengan IX akan diperiksa di Lapangan (PLp).

      6. Di samping pedoman umum diatas, beberapa faktor tertentu seperti tersebut dibawah ini dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan SPT yang akan diperiksa di Lapangan, antara lain :
        1. perlu tidaknya pemeriksa pergi ke lapangan untuk melihat buku atau catatan tertentu, untuk menilai kegiatan usaha atau aktivitas Wajib Pajak.
        2. Wajib Pajak mempunyai persediaan barang dagangan cukup besar baik dalam kualitas maupun nilainya.
        3. Wajib Pajak mempunyai masalah-masalah internasional.
        4. Masa pajak kurang dari satu tahun.
        5. Wajib Pajak baru mendirikan badan usaha baru.
        6. Wajib Pajak membubarkan usaha sebelum akhir tahun pajak.
        7. Wajib Pajak mempunyai cabang perusahaan di luar negeri.
        8. Wajib Pajak mempunyai hubungan istimewa.
        9. Wajib Pajak diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan pendapat kualifikasi. Dalam hal opini Akuntan adalah unqualified dan masalahnya kompleks dapat juga diperiksa di lapangan (dibatasi pada hal-hal yang sangat penting saja).
        10. Adanya pos-pos yang kelihatannya kompleks dan membutuhkan waktu yang lama untuk pemeriksaannya, antara lain karena :
          – Wajib Pajak mengalami kebakaran,
          – Wajib Pajak mengalami kecurian,
          – Wajib Pajak melakukan penjualan aktiva tetap,
          – Dan lain sebagainya.
        11. Wajib Pajak menggunakan metode akuntansi yang kompleks.
      7. Setiap SPT yang telah selesai disaring harus diberi stempel dengan tinta warna biru (contoh stempel pada lampiran 3) dalam lembar pertama SPT induk bagian atas sebelah kiri, dan ditanda tangani oleh Penyaring yang bersangkutan di sampingnya. Stempel yang dibubuhkan disesuaikan dengan hasil penyaringan sebagai berikut.

    5. Laporan Penyaringan
      1. Semua anggota Tim Penyaring harus mencatat hasil penyaringannya dan melaporkannya kepada Ketua Tim Penyaring setiap hari. Laporan ini memuat jumlah SPT diperiksa di Kantor (PKt), diperiksa di lapangan (PLp) dan yang dikembalikan ke Seksi PTU untuk setiap jenis SPT dan kelas pemeriksaan (contoh lampiran 4).

      2. Laoran Harian Penyaringan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan penyebaran sebagai berikut :
      3. Lembar ke-1 dan ke-2 diteruskan ke Ketua Tim Penyaring,
        Lembar ke-3 untuk pertinggal masing-masing anggota Tim Penyaring.

      4. Berdasarkan Laporan Harian Penyaringan tersebut, setiap hari Ketua Tim Penyaring membuat Kompilasi Laporan Harian Penyaringan dalam rangkap dua (contoh lampiran 5) dengan penyebaran sebagai berikut :
        Lembar ke-1 dilengkapi dengan laporan Harian Penyaringan dari seluruh anggota Tim Penyaring berikut SPT, anak berkas PPh/arsip korespondensinya dan berkas data beserta KP. Data 9 nya diteruskan keesokan harinya kepada
        Ketua Tim Penelaah.
        Lembar ke-2 untuk pertinggal Ketua Tim Penyaring.

      5. Pada akhir masa kerja Tim, Ketua Tim Penyaring melaporkan hasil pekerjaannya dengan menyerahkan semua dokumentasi yang berkenaan dengan kegiatan penyaringan kepada KIP. Selanjutnya KIP menyimpan dokumentasi tersebut untuk keperluan pengawasan.

  1. PENELAAHAN SPT.
    1. Pengertian Penelaahan SPT (Reviewing).
      Penelaahan SPT adalah suatu kegiatan untuk menilai hasil pekerjaan penyaringan SPT dengan tujuan untuk memperoleh kepastian bahwa pekerjaan penyaringan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.

    2. Tim Penelaah.
      1. Penelaahan dilakukan oleh suatu Tim Penelaah yang terdiri dari pejabat Kantor Inspeksi Pajak yang lebih berpengalaman dari pada anggota Tim Penyaring dengan keputusan KIP ditunjuk sebagai Ketua atau anggota Tim Penelaah. Sesuai dengan susunan keanggotaan Tim Penyaring, maka keanggotaan Tim Penelaah terdiri dari Anggota Tim Penelaah yang dikhususkan menelaah SPT badan atau SPT Perseorangan. Dalam penunjukannya harus disesuaikan dengan banyaknya SPT Badan dan SPT Perseorangan yang akan disaring oleh masing-masing Kantor Inspeksi Pajak.

      2. Tim Penelaah terdiri dari Kortek atau Korad, Kasi AKPB atau Kasi DL/AKPB, KDL, TK.I dan/atau Kepala Seksi lainnya yang ditunjuk oleh KIP. Anggota Tim Penelaah tidak boleh merangkap sebagai anggota Tim Penyaring.

      3. Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai anggota Tim Penelaah adalah :
        – Memiliki pengetahuan yang cukup mendalam di bidang perpajakan.
        – Memiliki kemampuan, keterampilan, pengalaman dan latar belakang pendidikan dalam bidang pemeriksaan buku dan/atau penetapan.
        – Jabatan serendah-rendahnya Kepala Seksi.

      4. Dalam hal diperlukan Kepala Inspeksi Pajak dapat meminta tenaga bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.
      5. Berdasarkan Surat Keputusan KIP, Ketua Tim Penelaah menyusun daftar anggota Tim Penelaah (termasuk pejabat yang ditunjuk oleh Kakanwil, bila ada) yang didalamnya memuat nama, nomor stempel dan contoh tanda tangan Penelaah dalam rangkap dua (contoh lampiran 2), lembar ke-1 di sampaikan Kepada KIP untuk keperluan pengawasan sedang lembar ke-2 disimpan untuk pertinggal Ketua Tim Penelaah.

    3. Proses Penelaahan SPT.
      1. Ketua Tim Penelaah setiap hari menerima dari Ketua Tim Penyaring :
        – Laporan Harian Penyaringan dari setiap anggota Tim Penyaring.
        – Kompilasi Laporan Harian Penyaringan,
        – SPT dan anak berkas/arsip korespondensi berikut LP2 lembar ke-1, ke-2 dan ke-3
        – KP.Data 9 (hanya apabila diperlukan).
      1. Berdasarkan hal tersebut di atas Ketua Tim Penelaah membagikannya kepada anggota Tim Penelaah.
      2. Untuk penelaahan SPT PPh 1986, satu Laporan Harian Penyaringan (lampiran 4) ditelaah oleh seorang anggota Tim Penelaah dan dilaporkan dalam Laporan Harian Penelaahan (contoh lampiran 6).

      3. Untuk tahap pertama penelaahan SPT PPh 1986 sampai dengan kurang lebih 100 SPT dilakukan penelaahan 100%. Apabila menurut pertimbangan Penelaahan hasil penelaahan tahap pertama tersebut cukup baik (artinya tidak banyak yang dikoreksi), maka untuk tahap berikutnya banyaknya SPT yang ditelaah dapat dikurangi sampai pada tingkat yang wajar menurut pertimbangan Penelaah, misalnya menjadi hanya 75% dari total SPT yang disaring. Demikian juga sebaliknya, apabila hasilnya kurang baik (banyak yang dikoreksi) maka banyaknya SPT yang ditelaah harus tetap 100%.

      4. Rincian tugas anggota Tim Penelaah meliputi :
      5. e.1 Menilai apakah SPT yang ditentukan akan diperiksa atau dikembalikan ke Seksi PTU sudah sesuai dengan ketentuan yang digariskan.
        e.2

        Menilai apakah SPT yang dikembalikan ke Seksi PTU tersebut benar-benar tidak mengandung potensi koreksi pajak. Untuk memastikannya Penelaah harus menggunakan berkas data dan/atau KP. Data 9 untuk menyakinkan bahwa SPT tersebut benar-benar tidak mengandung potensi koreksi pajak.

        e.3

        Menilai apakah SPT yang ditentukan akan diperiksa di Kantor ataupun di lapangan tersebut benar-benar mengandung potensi koreksi pajak.

        e.4

        Menilai apakah penentuan SPT yang akan diperiksa di Kantor maupun SPT yang akan diperiksa di lapangan telah sesuai dengan permasalahannya serta telah sesuai dengan ketentuan yang digariskan.

        e.5

        SPT yang telah selesai ditelaah oleh anggota Tim Penelaah harus diberi stempel di tempat lembar pertama SPT induk pada bagian kanan atas dengan tinta warna merah serta dibubuhi tanda tangan disampingnya oleh Penelaah. yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:

        Bubuhkan stempel yang sama bila Penelaah setuju dengan hasil penyaringan

        Bubuhkan stempel yang berbeda bila Penelaah tidak setuju dengan hasil penyaringan, dan beri tanda silang pada stempel yang dibubuhkan oleh Penyaring.

        Misalnya :
        Penyaring memutuskan agar SPT diperiksa di lapangan dengan membubuhkan stempel “PLp” dengan tinta warna biru. Apabila menurut Penelaah seharusnya SPT tersebut diperiksa di Kantor, maka Penelaah memberi tanda silang pada stempel “PLp” kemudian Penelaah membubuhkan stempel “PKt” dengan tinta warna merah dan menanda tanganinya di samping stempel “PKt”.

        e.6

        Dalam hal Tim Penelaah menilai bahwa seorang anggota Tim Penyaring dipandang tidak mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan, maka penilaian ini harus disampaikan dalam laporan Harian Penelaah baris terakhir (Pendapat Penelaah).
        Berdasarkan penilaian ini Tim Penelaah dapat mengusulkan kepada KIP agar anggota Tim Penyaring tersebut tidak ditunjuk lagi dalam penyaringan periode berikutnya. Apabila menurut pertimbangan KIP usul dari Penelaah ini dapat diterima, maka KIP harus mengambil putusan untuk tidak menunjuk Penyaring tersebut sebagai anggota Tim Penyaring pada periode berikutnya.

    4. Laporan Penelaah.
      1. Semua angota Tim Penelaah harus mencatat hasil penelaah dan melaporkannya kepada Ketua Tim Penelaah setiap hari dengan menggunakan Laporan Harian Penelaahan (contoh lampiran 6).

      2. Laporan dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan penyebaran sebagai berikut :
        – Lembar ke-1 disampaikan kepada Ketua Tim Penelaah,
        – Lembar ke-2 untuk pertinggal anggota Tim Penelaah.
      3. Pada akhir masa kerja Tim, Ketua Tim Penelaah membuat Laporan Persentase Hasil Penelaah SPT berdasarkan laporan yang diterima dari masing-masing anggota Tim Penelaah dan disampaikan kepada KIP (contoh lampiran 7).
        Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan penyebaran sebagai berikut:
        – Lembar ke-1 dikirimkan ke Kantor Pusat c.q. Direktorat P2W,
        – Lembar ke-2 dikirimkan ke Kanwil yang bersangkutan,
        – Lembar ke-3 untuk pertinggal KIP.

      4. Pada akhir masa kerja Tim. Ketua Tim Penelaah melaporkan hasil pekerjaannya dengan menyerahkan dokumentasi yang berkenaan dengan kegiatan penelaahan kepada KIP. Selanjutnya KIP menyimpan dokumentasi tersebut untuk keperluan pengawasan.

    5. Tindak Lanjut Hasil Penelaahan.
    6. 5.1 Dalam hal SPT ternyata tidak jadi diperiksa.
      1. Apabila SPT ternyata tidak jadi diperiksa karena menurut penilaian anggota Tim Penelaah SPT tersebut tidak layak diperiksa atau tidak mempunyai potensi koreksi pajak, maka LP2/DKHP nya harus diisi dan ditanda tangani oleh Penelaah yang bersangkutan (lihat petunjuk pengisian DKHP).
      2. Pengisian DKHP dilakukan dalam rangkap 3 (tiga). Lembar ke-3 dimasukkan ke dalam anak berkas PPh dan dikembalikan kepada Kepala Seksi PTU bersama-sama dengan arsip korespondensi beserta SPT-nya,
        dengan menggunakan formulir pengiriman berkas (KP.PPh 8D), sedangkan lembar ke-1 dan ke-2 dikirimkan kepada Kepala Seksi AKPB, disertai dengan berkas data yang telah selesai digunakan, apabila ada.
      3. Kepala Seksi AKPB bertanggung jawab atas penyiapan dan pengiriman DKHP lembar ke-1 ke Kantor Pusat c.q Dit.P2W, dan menyimpan lembar ke-2 untuk arsip.
      5.2 Dalam hal SPT ternyata jadi diperiksa.
      1. Apabila SPT ternyata jadi diperiksa baik untuk pemeriksaan Kantor maupun pemeriksaan Lapangan, SPT berikut diperiksa anak berkas PPh/arsip korespondensinya dikembalikan kepada Kepala Seksi PTU dengan menggunakan formulir pengiriman berkas (KP.PPh 8 D tersebut), berikut berkas data yang telah selesai digunakan.
      2. Pengiriman LP2 harus dipisahkan antara LP2 yang diperiksa di lapangan dan LP2 yang diperiksa di Kantor.
      5.3

      Dalam hal SPT yang akan diperiksa di lapangan (PLp) menurut kelas pemeriksaan VII, VIII dan IX jumlahnya sedikit ataupun terlalu banyak dan tidak sebanding dengan jumlah tenaga pemeriksa yang tersedia, maka kelas pemeriksaan untuk pemeriksaan di lapangan dapat diturunkan atau dinaikkan ke kelas yang lebih rendah atau lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam Rencana Pemeriksaan Tahunan, menurut pertimbangan KIP. Untuk ketertiban dalam pelaksanaannya, perubahan terhadap pedoman umum tersebut dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan tindasannya kepada Kakanwil dan Direktur P2W.

  1. PENYIMPANGAN LP2 YANG AKAN DIPERIKSA.
    1. Penyimpanan LP2 yang akan diperiksa meliputi :
    2. 1.1

      Penyimpanan LP2 oleh Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB. Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB menyimpan LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400 yang akan diperiksa di lapangan, serta LP2 yang mempunyai skor 300 yang akan diperiksa di Kantor dan di Lapangan dengan memisahkannya dalam kelompok-kelompok sebagai berikut :

      1. Kelompok LP2 yang mempunyai skor 500 yang secara otomatis akan di periksa di Lapangan (LP2-nya diterima langsung dari KIP dalam rangkap tiga), penyimpanannya diatur sebagai berikut :
        – Dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya,
        – Tiap jenis SPT diurutkan menurut kelas pemeriksaan VIII dan IX (Surat Edaran Seri Pemeriksaan-09)
      2. Kelompok LP2 yang mempunyai skor 400 yang secara otomatis juga akan diperiksa di Lapangan (LP2-nya juga diterima langsung dari KIP dalam rangkap tiga, penyimpanannya diatur sebagai berikut :
        – Dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya.
        – Tiap jenis SPT diurutkan menurut kelas pemeriksaan dimulai dari kelas pemeriksaan VII, VIII dan IX (Surat Edaran Seri Pemeriksaan-08).
      3. Kelompok LP2 yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah yang LP2nya diterima dari Ketua Tim Penelaah dalam rangkap 3 (tiga) serta akan diperiksa di Kantor atau di Lapangan, penyimpanannya diatur sebagai berikut :
        – Dilakukan pemisahan atara LP2 yang akan diperiksa di Kantor dan di Lapangan menurut hasil penelaahan,
        – Tiap jenis SPT disimpan menurut jenis pemeriksaan di atas dan di pisahkan menurut kelas pemeriksaannya,
        – Tiap kelas pemeriksaan disusun berurutan dimulai dengan urutan skor tertinggi sampai dengan yang terendah.
      1.2 Penyimpanan LP2 oleh Kepala Seksi Penetapan.
      Kepala Seksi Penetapan menyimpan LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400 yang akan diperiksa di Kantor dengan memisahkannya dalam kelompok-kelompok sebagai berikut :
      1. Kelompok LP2 yang mempunyai skor 500 yang secara otomatis akan diperiksa di Kantor (LP2-nya diterima dari KIP melalui Kasi AKPB/Kasi DL/ AKPB), penyimpanannya diatur sebagai berikut :
        Dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya,
        Tiap jenis SPT diurutkan menurut kelas pemeriksaannya dimulai dari kelas pemeriksaan I sampai dengan VII (Surat Edaran Seri Pemeriksaan-09).
      2. Kelompok LP2 yang mempunyai skor 400 yang secara otomatis juga akan diperiksa di Kantor (LP2-nya diterima dari KIP melalui Kasi AKPB/Kasi DL/ AKPB), penyimpanannya diatur sebagai berikut :
        Dilakukan pemisahan menurut jenis SPT-nya,
        Tiap jenis SPT diurutkan menurut kelas pemeriksaan dimulai dari kelas pemeriksaan I sampai dengan VI (Surat Edaran Seri Pemeriksaan-08).

    3. Penyimpanan LP2 yang akan diperiksa dilakukan di tempat yang aman dalam ruangan Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB atau Kepala Seksi Penetapan. Kepala Seksi AKPB Kepala Seksi DL/AKPB dan Kepala Seksi Penetapan bertanggung jawab untuk menyimpan LP2 tersebut sampai selesainya pemeriksaan.

  1. PENUGASAN PEMERIKSAAN
    1. Penugasan pemeriksaan SPT yang akan diperiksa di Lapangan.
      1. Kepala Seksi AKPB menugaskan pemeriksaan LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400, yang akan diperiksa di lapangan oleh bawahannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP). Penugasan pemeriksaan ini disesuaikan dengan wewenang pemeriksaan yang telah digariskan.

      2. Kepala Seksi AKPB menugaskan pemeriksaan LP2 yang mempunyai skor 800 atau lebih rendah, yang akan diperiksa oleh bawahannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP). Penugasan pemeriksaan dilakukan berdasarkan urutan skor tertinggi dari setiap kelas pemeriksaan per-jenis SPT.

      3. Kepala Seksi AKPB membuat daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh Kanwil dan Kantor Pusat sesuai dengan wewenang pemeriksaan yang telah digariskan oleh Kantor Pusat (lihat Surat Edaran Seri Pemeriksaan-13).

      4. Kepala Seksi AKPB mengirimkan daftar tersebut ke Kanwil dan Kantor Pusat dan sementara itu LP2-nya disimpan sampai ada permintaan dari Kanwil atau Kantor Pusat.

      5. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan di Lapangan disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas Pemeriksa serta berdasarkan pada daftar tenaga Pemeriksa yang telah disampaikan ke Kantor Pusat.

    2. Penugasan pemeriksaan SPT yang akan diperiksa di Kantor.
      1. Kepala Seksi Penetapan menugaskan pemeriksaan LP2 yang mempunyai skor 500 dan 400 yang akan diperiksa oleh bawahannya dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SPP). Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas Pemeriksa menurut kelas pemeriksaan yang telah digariskan.

      2. Kepala Seksi Penetapan menerima LP2 yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah secara bertahap dari Kepala Seksi AKPB/Kepala Seksi DL/AKPB yang akan diperiksa di kantor sesuai dengan Rencana Pemeriksaan Tahunan Pengiriman LP2 diprioritaskan berdasarkan urutan skor tertinggi dari masing-masing kelas pemeriksaan menurut jenis SPT-nya dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing Pemeriksaan yang ada pada Seksi Penetapan.

      3. Terhadap LP2 yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah, Kepala Seksi Penetapan menugaskan pemeriksaan SPT secara bertahap epada bawahannya dengan menerbitkan surat Perintah Pemeriksaan, dengan memperhatikan butir 2.b.
        diatas.

      4. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan di Kantor disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas Pemeriksa serta didasarkan pada daftar Pemeriksa yang telah disampaikan ke Kantor Pusat, kecuali ada pertimbangan lain dari KIP.

    3. Penyusunan daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh masing-masing petugas Pemeriksa :
      Untuk menghindarkan adanya pemeriksaan yang berulang-ulang terhadap satu Wajib Pajak oleh Pemeriksa yang sama ditahun berikutnya, baik pemeriksaan di Kantor maupun pemeriksaan di Lapangan, maka harus disusun suatu daftar nominatif Wajib Pajak yang akan diperiksa oleh masing-masing petugas Pemeriksa. Daftar nominatif ini disusun oleh:

      1. Kepala Bidang Pemeriksaan Buku dan Pengusutan untuk pemeriksaan di Lapangan oleh Kanwil.
      2. Kepala Seksi AKPB atau Kepala Seksi DL/AKPB untuk pemeriksaan di Lapangan oleh Kantor Inspeksi Pajak.
      3. Kepala Seksi Penetapan untuk pemeriksaan di Kantor oleh Kantor Inspeksi Pajak.
    4. Permintaan berkas Wajib Pajak yang akan diperiksa kepada Kepala Seksi PTU.
      1. Berdasarkan prioritas pemeriksaan SPT menurut urutan skor tertinggi yang dituangkan dalam Surat Perintah Pemeriksaan, maka petugas Pemeriksa baik dari Seksi AKPB maupun Seksi Penetapan melakukan permintaan berkas Wajib Pajak yang diperiksa kepada Kepala Seksi PTU.

      2. Permintaan SPT dan berkas Wajib Pajak dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan, dengan menggunakan LP2 lembar ke-3 dan dengan tata cara sebagai berikut :

        Pemeriksa meneruskan LP2 lembar ke-3 kepada Kepala Seksi PTU agar segera menyiapkan SPT dan berkas Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam LP2 tersebut.

        Kepala Seksi PTU setelah mendapatkan SPT dan berkas yang dimaksud kemudian mengirimkannya bersama-sama dengan LP2 lembar ke-3.

        Sejalan dengan itu, Pemeriksa melakukan peminjaman berkas data kepada Sub Seksi Alat Keterangan dengan menggunakan KP.Data 9.

        Untuk pemeriksaan di Lapangan, permintaan berkas meliputi SPT berikut rumah berkas Wajib Pajak karena pemeriksaannya mungkin akan meliputi jenis pajak lainnya, sedangkan untuk pemeriksaan di kantor hanya meliputi SPT dan induk berkas PPh yang bersangkutan.

    5. Pengisian DKHP.
      1. Setiap petugas Pemeriksa harus mengisi DKHP sesuai dengan petunjuk pengisian DKHP yang telah digariskan. Khusus untuk pemeriksaan di Kantor yang dilakukan oleh Seksi Penetapan, setelah DKHP diisi, lembarke-1 harus dikirimkan kepada Kepala Seksi AKPB berikut tindasan laporan hasil Pemeriksaannya, lembar ke-2 dimasukkan ke dalam anak berkas PPh tahun yang diperiksa dan dikembalikan ke Seksi PTU, sedangkan lembar ke-3 disimpan untuk pertinggal di Seksi Penetapan.

      2. Kepala Seksi AKPB bertanggung jawab atas penyiapan pengiriman DKHP lembar ke-1 kepada Kantor Pusat c.q Dit.P2W dan bertanggung jawab untuk penyimpanan tindasan (laporan Hasil Pemeriksaan di kantor maupun pemeriksaan di lapangan).

    6. Setelah menerima untuk pertama kali LP2 tahun 1986 yang mempunyai skor 300 atau lebih rendah, Kepala Inspeksi Pajak harus segera menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap SPT PPh 1985 dan sebelumnya.

    7. SPT Wajib Pajak yang mengikuti sayembara Laporan Tahunan yang mempunyai skor 400 dan 800 atau lebih rendah agar disisihkan dan kemudian dilaporkan ke Kantor Pusat.

    8. SPT yang berwenang pemeriksaannya ada pada Kanwil atau Kantor Pusat agar dikirim bersama-sama dengan rumah berkas Wajib Pajak dalam waktu sesingkat mungkin, sesuai dengan permintaan dari Kanwil atau Kantor Pusat.

    9. Dalam hal terjadi pengalihan dari pemeriksaan di Kantor menjadi pemeriksaan di Lapangan atau sebaliknya. KIP harus memberitahukan dan meminta persetujuan terlebih dahulu dari Kakanwil.

  1. PENGAWASAN OLEH KAKANWIL
    1. Mengingat bahwa tata cara penyaringan, penelaahan dan penugasan SPT merupakan hal baru dalam bidang pemeriksaan pajak, maka diminta agar Kanwil merupakan hal baru dalam pelaksanaannya.

    2. Pengawasan Kanwil dilakukan sejak pembentukan Tim Penyaring dan Tim penelaah sampai selesainya pekerjaan penelaahan SPT. Dalam pelaksanaannya, Kanwil diminta untuk mengirimkan para petugasnya ke lapangan untuk mengecek apakah pekerjaan tersebut diatas telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan.
      Apabila dalam pelaksanaannya telah ditemukan hal-hal yang kurang jelas, maka diminta agar Saudara melaporkannya ke Kantor Pusat c.q Dit. P2W untuk diselesaikan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DRS. SALAMUN A.T

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.5/1987