Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.223/1987

Bersama ini diberitahukan bahwa pada lampiran dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.223/1987 tanggal 4 Agustus 1987 huruf K.1 dan K.2 terdapat kesalahan tik, yaitu telah terketik :

A1

K.1. =

—–

X F

J1

B1

K.2. =

—–

X F

J1

yang oleh karenanya perlu diperbaiki menjadi :

A1

K.1. =

—–

X H

J1

B1

K.2. =

—–

X H

J1

Kemudian untuk lebih jelasnya, bersama ini kami lampirkan, lampiran dari Surat Edaran tersebut yang telah diperbaiki sebagaimana mestinya.

Demikian agar Saudara maklum.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.223/1987