Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 218/KMK.04/1986

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1986 dan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu mengatur kembali jangka waktu pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  2. Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penunjukan Kantor Perbendaharaan Negara untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayar oleh Pemerintah untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak rekanan Pemerintah;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 432/KMK.04/1984 TANGGAL 11 MEI 1984 TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK.

Pasal I

Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 432/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984 tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak, diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3

(1)

Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak harus membuat Faktur Pajak paling lambat pada saat penerimaan pembayaran dari Kantor Perbendaharaan Negara atau dari Bendaharawan bukan Kantor Perbendaharaan Negara;

(2)

Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada bukan Pemerintah, Pengusaha Kena Pajak harus membuat Faktur Pajak paling lambat :

  1. pada saat penerimaan uang muka, dalam hal penerimaan uang muka terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; atau
  2. pada saat penerimaan termijn dalam hal penyerahan sebagian (tahap) pekerjaan Jasa Kena Pajak; atau
  3. dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan keseluruhan pekerjaan Jasa Kena Pajak.

Pasal II

Ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal I, berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terjadi mulai tanggal 1 April 1986.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal4 April 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 218/KMK.04/1986