Sebagai wajib pajak, Anda tentu membutuhkan solusi pengumpulan bukti potong PPh 23. Sulitnya melakukan pengumpulan bukti potong PPh 23 dari lawan transaksi dapat menyebabkan perusahaan membayar pajak lebih banyak dari jumlah yang seharusnya, dan hal ini dapat berdampak pada pengelolaan modal perusahaan. Karena itu, penting sekali untuk mengotomatisasi pengumpulan dan penagihan bukti potong PPh 23 sehingga dapat melakukan pengkreditan pajak secara akurat.
Sekilas Mengenai Bukti Potong PPh 23
PPh 23 atau pajak penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang dikenakan oleh PPh Pasal 21. Penghasilan jenis ini umumnya terjadi saat adanya transaksi antara pihak pemberi jasa atau penerima penghasilan dengan pihak yang menerima jasa atau pemberi penghasilan. Sebagai contoh, transaksi antara perusahaan jasa konstruksi (pihak pemberi jasa) dengan perusahaan yang menggunakan layanan jasa mereka (pihak penerima jasa).
Atas transaksi ini, pihak penerima jasa harus memotong penghasilan dengan PPh 23 sesuai tarif yang berlaku, kemudian melaporkan dan membayarkan pajak penghasilannya kepada pusat. Lalu, pihak penerima jasa harus memberikan bukti potong PPh 23, yang menjadi bukti bahwa penghasilan tersebut sudah dipotong PPh 23.
Di sisi lain, pihak pemberi jasa yang menerima bukti potong PPh 23 dapat menggunakan bukti potong tersebut untuk pengkreditan pajak di SPT Tahunan sehingga dapat mengurangi besaran pajak yang akan dibayarkan.
Sulitnya Mengumpulkan Bukti Potong PPh 23
Bukti potong PPh 23 atau bupot PPh 23 menjadi dokumen yang penting untuk kedua pihak yang melakukan transaksi. Namun kenyataannya, pihak pemberi jasa kerap kali mengalami kesulitan dalam hal pengumpulan dan penagihan bukti potong PPh 23 dari pihak penerima jasa.
Sedangkan bupot PPh 23 hanya dapat dikreditkan sesuai tahun pajaknya. Jadi misalnya bukti potong PPh 23 diterbitkan untuk transaksi Desember 2022, hanya dapat dikreditkan di SPT Tahunan Badan paling lambat 30 April 2023. Jika lewat dari tanggal 30 April 2023, perusahaan tidak dapat menggunakan bukti potong untuk mengkreditkan pajak.
Dalam skenario tertentu, bupot PPh 23 dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan. Namun, hal ini dapat menyebabkan terjadinya lebih bayar pajak dan berisiko menimbulkan pemeriksaan dari petugas pajak untuk melakukan restitusi pajak.
Penghasilan yang dikenakan PPh 23 namun tidak mendapatkan bukti potong juga tidak dapat dibiayakan. Hal ini tercantum dalam UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP, yang menyatakan bahwa pajak penghasilan tidak boleh dikurangkan/dibiayakan dari penghasilan bruto perusahaan.
Optimalkan Pengumpulan e-Bupot PPh 23
Perusahaan yang dikenakan PPh Pasal 23 harus mencari cara terbaik mengumpulkan bukti potong PPh 23 guna menghindari kelebihan bayar pajak maupun risiko ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Salah satu solusi pengumpulan bukti potong PPh 23 yang dapat dilakukan adalah dengan mengoptimasi pengumpulan bukti potong menggunakan aplikasi bisnis seperti OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur yang mempermudah perusahaan dalam mengoptimasi proses bisnis, termasuk dalam mengelola bukti potong PPh 23 menggunakan layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak. Daftar sekarang untuk dapat menggunakan layanan ini.
Layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak membantu perusahaan dalam mengelola bukti potong PPh 23, meliputi:
- Pembuatan invoice dan bukti potong.
- Mengirimkan dokumen tersebut ke lawan transaksi secara langsung.
- Pelaporan dan pembayaran PPh 23.
- Pengumpulan bukti potong secara langsung dari lawan transaksi.
Layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak memiliki fitur pengingat otomatis yang akan membantu perusahaan dalam menemukan potensi kredit dan mengumpulkannya dari lawan transaksi.
Sebagai penyedia jasa aplikasi bisnis terdepan, OnlinePajak telah digunakan oleh berbagai industri di Indonesia. Jika lawan transaksi sudah bergabung dengan OnlinePajak, perusahaan bisa langsung mendapatkan bukti potong PPh 23 ketika dokumen tersebut telah dibuat dalam sistem. Dengan begitu, pengumpulan bukti potong menjadi lebih mudah. Transaksi berjalan lebih lancar, dan arus kas perusahaan terlindungi dari risiko pengeluaran yang tidak seharusnya terjadi.
Tidak hanya untuk pengumpulan bukti potong PPh 23, OnlinePajak juga membantu dalam mengumpulkan credit note, surat setoran pajak, hingga pemantauan dan pengingat PPN.
Hubungi tim sales OnlinePajak untuk mempelajari lebih lanjut mengenai layanan pengelolaan e-Bupot atau mengetahui paket harga yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan