Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tanggal 10 Pebruari 1986 Nomor : KEP-151/PJ.2/1986 tentang pelimpahan wewenang kepada Kepala Inspeksi Pajak untuk memberikan keputusan mengenai peninjauan kembali surat tagihan pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983.
Dikandung pula maksud untuk mendelegasikan sebahagian dari wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan kesalahan dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada para Kepala Kantor Wilayah.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd.
Drs. MANSURY