Menimbang :
- bahwa sambil menunggu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak terhutang, di berbagai daerah para wajib pajak telah melaksanakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
- bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tersebut perlu ditetapkan sebagai pembayaran pendahuluan Pajak Bumi dan Bangunan 1986;
Mengingat :
Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (6), dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEBAGAI PEMBAYARAN PENDAHULUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 1986.
Pasal 1
Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang pada tahun 1986 ditagih dan dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, atau Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak.
Pasal 2
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum SPPT diterbitkan, ditetapkan sebagai pembayaran pendahuluan Pajak Bumi dan Bangunan 1986.
Pasal 3
Dalam hal pembayaran pendahuluan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ternyata jumlahnya lebih kecil atau lebih besar dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), maka kepada Wajib Pajak akan dikenakan tagihan tambahan atau diberikan restitusi sebesar selisih lebih tersebut.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal15 Pebruari 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO