Sekilas Mengenai Rekonsiliasi
Mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPK Kemenkeu), rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Proses ini dibutuhkan agar terjadi sinkronasi antara entitas pelaporan dalam hal pengakuan, pengukuran, pencatatan serta penyajian hak dan kewajiban yang timbul dari suatu transaksi.
Sebagai contoh, suatu transaksi bisnis setidaknya melibatkan beberapa dokumen yang umumnya dibuat atau diterbitkan melalui beberapa sistem berbeda, seperti invoice oleh sistem internal perusahaan, faktur pajak oleh sistem e-Faktur DJP atau melalui layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), dan/atau bukti potong pajak penghasilan melalui layanan e-Bupot DJP atau layanan PJAP.
Tidak hanya itu, pencatatan pendapatan dilakukan dalam buku besar atau sistem accounting dan rekening koran bank perusahaan, serta pencatatan pembayaran dan pelaporan pajak transaksi dalam aplikasi DJP Online atau PJAP. Semua ini hanya untuk mencatat alur satu transaksi yang mana tiap sistem pun diakses oleh departemen atau karyawan berbeda sesuai dengan posisinya.
Ketika tiba akhir bulan atau akhir periode keuangan, perusahaan harus melakukan rekonsiliasi pencocokan semua dokumen yang mencatat 1 transaksi sama. Maka artinya, perusahaan harus memeriksa sistem internal, aplikasi DJP atau PJAP, buku besar, dan rekening koran untuk memastikan kesamaan data. Hal ini akan lebih rumit jika dalam transaksi terjadi retur atau pengembalian, faktur pajak atau bukti potong yang terlambat diterima, atau adanya ketidakcocokan tanggal yang menyebabkan transaksi sulit dilacak.
Baca Juga: Otomatisasi Invoice & Kepatuhan Pajak dengan OnlinePajak
Rekonsiliasi Otomatis oleh Penggunaan 1 Aplikasi Terintegrasi
Karena harus mencocokan data dari berbagai sistem yang berbeda, proses rekonsiliasi ini dapat memakan waktu yang cukup lama, tergantung pada volume transaksi serta tingkat kompleksitas transaksi itu sendiri. Bagi perusahaan entreprise, proses rekonsiliasi ini akan menjadi momok tersendiri bagi departemen yang terlibat, seperti finance/accounting dan pajak. Belum lagi jika salah satu sistem mengalami maintenance sehingga tidak dapat diakses, tentunya akan memperpanjang waktu pengerjaan rekonsiliasi.
Hal ini akan berdampak pada performa perusahaan. Ketika memasuki masa audit, perusahaan dinilai tidak dapat menyelesaikan laporan keuangan dengan tepat waktu karena pengerjaan rekonsiliasi yang lama. Sama halnya ketika memasuki masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan berisiko terkena denda karena terlambat lapor pajak akibat dari proses rekonsiliasi yang membutuhkan waktu lama.
Rumit dan panjangnya proses rekonsiliasi ini dapat disederhanakan dengan penggunaan 1 aplikasi terintegrasi, yang mana menyediakan layanan pengelolaan transaksi dan pajak, dapat diakses oleh departemen yang terlibat, serta menampilkan data secara transparan sehingga mempermudah keseluruhan proses transaksi bisnis.
OnlinePajak selaku mitra resmi DJP menghadirkan solusi transaksi dan perpajakan bisnis dengan menyediakan layanan serta fitur-fitur terdepan, mulai dari pengelolaan invoice dan faktur pajak, pengelolaan bukti potong, pembubuhan e-Meterai dan e-Signature, e-Filing dan e-Billing pajak maupun non-pajak, serta fitur integrasi dengan sistem internal perusahaan.
Aplikasi OnlinePajak dapat diakses secara multi-user sehingga tiap karyawan dapat mengakses akun sesuai dengan tugas dan kewajibannya dalam suatu alur kerja.
Semua data transaksi dan pajak yang diolah dalam aplikasi OnlinePajak terpampang secara transparan dan terstruktur rapi. Sebagai contoh, kolom transaksi penjualan dengan PT ABC akan menampilkan seluruh dokumen yang berkaitan, mulai dari invoice, faktur pajak dan/atau bukti potong, hingga credit note jika ada.
Baca Juga: Atasi Sulitnya Mengumpulkan Bukti Potong PPh 23 dengan Solusi Pengumpulan e-Bupot OnlinePajak
Tampilan data juga dilengkapi dengan fitur yang memudahkan pengguna untuk melihat transaksi tertentu atau dokumen tertentu sesuai dengan keinginan. Hal ini akan memudahkan pengguna untuk melakukan rekonsiliasi dengan lebih cepat.
Kemudahan rekonsiliasi tidak hanya sebatas mencocokan data atau dokumen transaksi, tetapi juga menampilkan jumlah sesuai invoice atau transaksi yang telah berjalan, menunjukkan jumlah pajak dan kredit pajak, hingga menghasilkan laporan keuangan yang dibutuhkan perusahaan.
Dengan penggunaan 1 aplikasi terintegrasi yang mampu mengolah master data, proses rekonsiliasi tidak lagi menjadi momok besar bagi perusahaan. Laporan keuangan selesai tepat waktu, siap audit kapan pun, serta terhindar dari risiko telat lapor SPT Tahunan PPh Badan.
Hubungi tim sales OnlinePajak untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang solusi yang ditawarkan untuk kebutuhan perusahaan Anda.