Sebagaimana diketahui bahwa maksud dan tujuan dari dikeluarkannya STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14/KUP, selain untuk memberikan sanksi terhadap Wajib Pajak yang tidak disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakannya adalah juga lebih dititikberatkan kepada segi pembinaan Wajib Pajak, agar Wajib Pajak lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Petunjuk Pelaksanaan pengeluaran STP, baik STP PPh maupun STP PPN telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 tanggal 11 Februari 1985 dan surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-62/PJ.3/1985 tanggal 22 Oktober 1985 (Seri PPN-63).
Kesimpulan dari hasil temuan BEPEKA pada beberapa Kantor Inspeksi Pajak terhadap pelaksanaan pengeluaran STP, khususnya pengeluaran STP PPh baik di dalam tahun 1985, 1986 maupun 1987 adalah masih kecilnya jumlah STP yang dikeluarkan. Hal ini disebabkan karena adanya salah pengertian terhadap maksud selektivitas sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, untuk mencegah salah pengertian, dengan ini ditegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan “selektif” sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 di atas adalah pengeluaran STP dilakukan pada Wajib Pajak yang efektif.
Sesuai dengan pengertian di atas, maka pada seluruh Wajib Pajak yang efektif yang tidak atau kurang melakukan pembayaran pajaknya, baik atas pembayaran PPh maupun PPN, agar dikeluarkan STP sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-14/PJ.BT5/1985 untuk pengeluaran STP PPh dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-62/PJ.3/1985 tanggal 22 Oktober 1985 untuk pengeluaran STP PPN.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T.