Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.3/1989

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, khususnya yang menyangkut pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh pedagang besar, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

 

1.1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, yang dimaksud dengan pedagang besar adalah pengusaha dengan nama dan dalam bentuk apapun dalam usaha perdagangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP kepada pihak manapun kecuali yang semata-mata melakukan penyerahan sebagai pedagang pengecer.

 

1.2. Seorang pedagang digolongkan sebagai pedagang pengecer apabila Ia :
1.2.1. tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya dari Barang Kena Pajak yang diperdagangkan;
1.2.2.

menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, mobil keliling, atau dengan cara penjualan yang dilakukan kepada konsumen, atau dari rumah ke rumah;

1.2.3. menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut;
1.2.4.

melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak yang dibelinya

Apabila seorang pengusaha tidak memenuhi batasan sebagaimana tersebut diatas, maka yang bersangkutan digolongkan sebagai Pedagang Besar.

 

1.3.

Pedagang Pengecer yang melakukan penyerahan kepada pemungut pajak, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dianggap sebagai Pedagang Besar. Ketentuan ini merupakan suatu friksi dalam hukum pajak. Dalam rangka memberikan kemudahan pelaksanaan pemungutan PPN dan untuk mencegah persaingan yang tidak sehat, perlakuan terhadap mereka dibedakan dengan perlakuan terhadap pedagang besar ex. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988.

 

2.1. Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Besar kepada pihak manapun terutang Pajak Pertambahan Nilai.

 

2.2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Pengecer tersebut pada angka 1.2. kepada bukan Pemungut Pajak, tidak terutang PPN.

 

2.3. Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pedagang Pengecer seperti tersebut pada angka 1.3. kepada Pemungut Pajak terutang PPN. Pelaksanaannya diatur sebagai berikut :
2.3.1. Pedagang pengecer yang menjadi rekanan diminta melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pemungut Pajak;
2.3.2. Yang terutang PPN hanya penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pemungut Pajak, sedangkan penyerahan kepada bukan Pemungut Pajak tidak terutang PPN.
2.3.3. Penyerahan kepada Pemungut Pajak terutang PPN hanya jika penyerahan tersebut dilakukan dengan suatu kontrak/perjanjian jual beli, cara penawaran tertulis atau lelang. Jika penyerahan dilakukan tanpa suatu kontrak atau perjanjian, tidak terutang PPN. Catatan : “Purchase Order” yang didahului dengan cara penawaran tertulis atau lelang dianggap sebagai perjanjian jual beli yang atas penyerahannya terutang PPN.
2.3.4. Faktur Pajak untuk penyerahan kepada Pemungut Pajak cukup Faktur Pajak Sederhana, kecuali Pemungut Pajak menghendaki Faktur Pajak Standar untuk keperluan kredit Pajak Masukan.

 

3.1. Dalam rangka pengukuhan Pedagang Besar menjadi Pengusaha Kena Pajak, disamping menunggu permintaan pengukuhan dari yang bersangkutan, harap Saudara aktif mengimbau mereka untuk melaporkan usahanya guna dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Indikasi tentang Pedagang Besar dapat diketahui dari :
3.1.1. Daftar Rekanan Mampu (DRM) dari PEMDA setempat :
3.1.2. Daftar Rekanan dari BUMN, sebagai Pengusaha Kena Pajak yang biasanya dilampirkan pada SPT masa PPN.
3.1.3. Daftar pembeli/agen yang menjadi Langganan dari pabrikan, importir atau agen utama;
3.1.4. Pedagang yang telah terdaftar sebagai PMKP sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988;
3.1.5. Pedagang yang pada tanggal 1 April 1985 menyatakan diri sebagai Pedagang Besar atau penyalur karena tidak bersedia dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagai Penyalur Utama atau Agen Utama pada permulaan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

 

3.2.

Bagi pengusaha yang tercantum dalam butir 3.1.1. s/d 3.1.5 tersebut diatas supaya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dengan pemberitahuan kepada yang bersangkutan bahwa status mereka adalah Pedagang Besar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor28 Tahun 1988.

 

3.3.

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak hendaknya dilakukan dengan layanan yang cepat dan sebaik-baiknya. Pada waktu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, kepada yang bersangkutan agar sekaligus diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Nomor Seri Faktur Pajak, contoh Faktur Pajak dan formulir Surat Pemberitahuan Masa beserta lampiran dan petunjuk pengisiannya. Pengukuhan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak di tempat usaha dilakukan atau di tempat administrasi penjualan/pembuatan Faktur Pajak dilakukan.

 

3.4.

Dalam hal domisili Pedagang Besar berada di wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain, hendaknya Saudara memberikan tindasan pengukuhan kepada Kantor Pelayanan Pajak Domisili.

 

4.1. Perlu diingatkan bahwa dalam pengertian Pedagang Pengecer tidak termasuk mereka yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 telah dikenakan PPN sebagai pabrikan, importir, distributor utama dan pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan importir atau pabrikan yang sifat penyerahannya adalah eceran seperti pabrik roti (bakery), pabrik ice cream, importir kosmetik dan importir barang konsumsi lainnya.

Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh para pengusaha tersebut baik yang berasal dari impor sendiri, atau hasil produksi sendiri maupun yang berasal dari pembelian dalam negeri baik berupa barang jadi, bahan baku atau bahan pembantu, walaupun penyerahannya dilakukan secara eceran, tetap terutang PPN karena disamping pengusaha tersebut berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983,juga dapat digolongkan sebagai Pedagang Besar menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988.

 

4.2.

Eksportir pedagang termasuk dalam pengertian Pedagang Besar dan tidak lagi diperlakukan sebagai pengusaha yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak, dan karenanya mereka adalah merupakan Pengusaha Kena Pajak penuh.

  1. Pengertian pedagang besar dan pedagang pengecer.
  2. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
  3. Pengukuhan Pedagang Besar.
  4. Lain-lain

Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

 

 

 

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

 

 

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.3/1989