Bersama ini diberitahukan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-41/PJ.23/1988 tanggal 28 April 1988, tentang Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 tahun 1988 dinyatakan masih tetap berlaku untuk tahun takwim 1989.
Pembetulannya adalah sebagai berikut :
2.1. | Pasal 4 huruf b : Diketik : ……….. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 955/KMK.04/1983 ….. dst Seharusnya : …. Keputusan Menteri keuangan RI Nomor : 355/KMK.04/1987 tanggal 23 Mei 1987 ……….. dst. |
2.2. | Pasal 8 ayat (1) : Diketik : Penghasilan bruto berupa upah harian, upah satuan, upah mingguan, upah borongan ,……….dst. Seharusnya : Penghasilan bruto berupa upah harian, upah satuan, upah mingguan, upah borongan,……. dst. |
2.3. | Bab VII : Diketik : PENENTUAN DAN KETETAPAN PAJAK Seharusnya : PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK |
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 20 ayat (1) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26, Bendaharawan sebagai Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani serta menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Bendaharawan yang dikecualikan dari kewajiban tersebut hanyalah Bendaharawan gaji yang tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21, karena PPh Pasal 21 atas gaji sudah dipotong oleh pihak KPN.
Mengingat hal itu, diminta agar Saudara memberikan penjelasan atau penyuluhan seperlunya kepada yang bersangkutan mengenai kewajiban Bendaharawan sebagai Pemotong Pajak PPh Pasal 21.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD