Sehubungan dengan adanya keragu-raguan atas Surat Edaran Nomor SE-41/PJ.23/1988 tanggal 31 Desember 1988 perihal peniadaan pengusutan terhadap deposito berjangka, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.23/1988 tanggal 31 Desember 1988, pengertian tidak dilakukan pengusutan perpajakan atas asal usul deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya adalah termasuk pengertian investasi yang berasal dari deposito dan tabungan yang telah dicairkan, sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan oleh Wajib Pajak dalam SPT Tahunannya.
-
Adapun yang dimaksud dengan “sepanjang hal tersebut dapat dibuktikan” dalam butir 1 di atas adalah untuk menjamin bahwa investasi tersebut benar-benar berasal dari modal yang ditanam dalam bentuk deposito dan tabungan lainnya, sehingga apabila fiskus menanyakan asal usul investasi tersebut, Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa memang berasal dari deposito dan tabungan lainnya dan oleh karenanya fiskus tidak dapat mengusut lebih lanjut asal usul deposito dan tabungan lainnya tersebut.
-
Pada formulir SPT Tahunan PPh 1987 dan sebelumnya Wajib Pajak diwajibkan untuk mencantumkan deposito dan tabungan lainnya dalam SPT Tahunannya. Namun sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 maka untuk SPT Tahunan 1988 dan selanjutnya Wajib Pajak tidak diwajibkan mencantumkan deposito dan tabungan lainnya dalam SPT-nya, sehingga dengan demikian butir 2 huruf a dari Surat Edaran Nomor SE-41/PJ.23/1988 tanggal 31 Desember 1988 tidak berlaku lagi.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA