Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 617/KMK.01/1989

Menimbang :

  1. bahwa Pajak Bumi dan bangunan merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang masih dapat ditingkatkan penerimaannya untuk memenuhi tuntutan Kebutuhan dana pembangunan;
  2. bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu dilaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. bahwa pelaksanaan pendataan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Memperhatikan :

Hasil Rapat Koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal PUOD, dan Badan Pertahanan Nasional;

Mengingat :

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312).

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDATAAN OBYEK DAN SUBYEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.

Pasal 1

(1)

Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan adalah merupakan bagian dari pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

(2)

Yang dimaksud dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Obyek dan Subyek Pajak, penentuan besarnya pajak terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro dan tempat lain yang ditunjuk.

(3)

Yang dimaksud dengan pelaksanaan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan adalah semua kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai bahan penetapan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang.

(4)

Pelaksanaan pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terdiri dari 2 (dua) jenis pekerjaan pokok yaitu penyusunan Data Awal dan Pemutakhiran Data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 2

(1)

Penyusunan Data Awal dilaksanakan dengan cara :

  1. Penyampaian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP), atau;
  2. Verifikasi data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan, atau;
  3. Identifikasi Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan.
(2)

Penyusunan Data Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional di Daerah.

Pasal 3

Pelaksanaan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan mengikuti tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Dalam rangka pelaksanaan Pendataan Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Badan Pertanahan di Daerah Tingkat I/Tingkat II menyerahkan Peta Foto/Peta Garis dan data lain yang dianggap perlu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II.

Pasal 5

Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Data Awal Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dapat dilakukan secara swakelola atau diserahkan kepada pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

Pemutakhiran Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) pelaksanaannya dilimpahkan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan untuk wilayah DKI Jakarta Kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 7

Biaya untuk melaksanakan Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tingkat I/Tingkat II termasuk dana yang berasal dari Program Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya (Inpres Daerah Tingkat II).

Pasal 8

(1)

Pelaksanaan Pendataan yang sumber dana pembiayaannya berasal dari APBN, penanggung jawab pengelola kegiatannya adalah aparat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(2)

Pelaksanaan Pendataan yang sumber dana pembiayaannya berasal dari APBD Tingkat I/Tingkat II penanggung jawab pengelola kegiatannya adalah aparat Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Bupati/Kepala/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.

Pasal 9

(1)

Dalam rangka kelancaran pencapaian tujuan pendataan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II dibantu oleh Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat I/Tingkat II.

(2)

Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat I/Tingkat II dalam kegiatan pendataan ini bertugas :

  1. Memantau dan mengevaluasi kelancaran pelaksanaan pendataan;
  2. Memberi saran kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II mengenai kebijaksanaan umum pelaksanaan kegiatan pendataan atau tindak lanjut yang diperlukan dalam kelancaran pelaksanaan kegiatan pendataan.

Pasal 10

(1)

Dalam rangka pencapaian hasil Pendataan yang mutakhir, akurat dan dapat dipercaya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II membentuk Tim Supervisi pada masing-masing tingkat, yang keanggotaannya tidak lebih dari 5 (lima) orang dan terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Pendapatan Daerah.

(2)

Tim Supervisi bertugas :

  1. Memberi saran yang bersifat teknis kepada Pelaksana serta melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan Penyusunan Data Awal Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Mengevaluasi semua hasil supervisi atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan;
  3. Melaporkan hasil kegiatan supervisi dan evaluasi yang sudah dilaksanakan serta memberikan saran-saran kepada Pemimpin Proyek/Pemimpin Bagian Proyek.
(3)

Pembiayaan Tim Supervisi dibebankan pada anggaran kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 11

Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pekerjaan Penyusunan data Awal selesai, Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menyerahkan hasil pekerjaan tersebut kepada Pemerintah Daerah untuk dipergunakan sebagai bahan pemutakhiran data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 12

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I/Tingkat II c.q. Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I/Tingkat II setelah menerima hasil penyusunan Data Awal Obyek dan Subyek Pajak Bumi dan Bangunan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 13

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 1989
MENTERI MUDA KEUANGAN,

ttd

NASRUDIN SUMINTAPURA

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 617/KMK.01/1989