Bersama ini diberitahukan bahwa pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-27/PJ.23/1988 tanggal 27 Juli 1988 perihal Pedoman standar gaji/upah karyawan asing tahun 1987-1988 (Seri PPh Pasal 21-37) terdapat kesalahan ketik yang dirasa perlu untuk diralat sebagai berikut :
Diketik :
No. | Jenis usaha | Jabatan | Inggris |
8. |
Jasa bangunan/kontraktor/kantor | G.M Manager Teknisi Staf |
6.000 6.450 4.650 2.500 |
Seharusnya :
No. | Jenis usaha | Jabatan | Inggris |
8. |
Jasa bangunan/kontraktor/kantor | G.M Manager Teknisi Staf |
6.450 6.000 4.650 2.500 |
Demikian ralat ini dibuat untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
WAHONO