Menimbang :
Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian dan ketertiban administrasi maka ketentuan tentang Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 432/KMK.04/1984 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 218/KMK.04/1986 perlu ditinjau dan diatur kembali;
Mengingat :
- Pasal 13 ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985;
- Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1986.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, PENGADAAN DAN TATA CARA PENYAMPAIAN FAKTUR PAJAK.
Pasal 1
(1) |
Bentuk Faktur Pajak dibuat standard dengan ukuran kwarto yang isinya seperti contoh pada lampiran Keputusan ini. |
(2) |
Satu perangkat faktur Pajak dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar : |
– lembar ke-1 berwarna putih untuk Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak sebagai bukti Pajak Masukan; – lembar ke-2 berwarna merah muda untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti Pajak Keluaran. |
Pasal 2
Pemberitahuan Pemasukan Barang Untuk Dipakai (PPUD) dianggap sebagai Faktur Pajak apabila dilampiri dengan Surat Setoran Pajak.
Pasal 3
Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 4
Sebelum Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang akan diterbitkan kepada Kepala Inspeksi Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Pasal 5
(1) |
Faktur Pajak harus dibuat selambat-lambatnya : |
|
|
(2) |
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. |
Pasal 6
Direktur Jenderal Pajak mengatur bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak Sederhana.
Pasal 7
(1) |
Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan ini pertama kali diberlakukan untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan pada tanggal 1 Januari 1989. |
(2) |
Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak terjadi pada bulan Desember 1988 yang Faktur Pajaknya harus dibuat setelah tanggal 31 Desember 1988, maka saat pembuatan Faktur Pajak disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini. |
Pasal 8
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 9
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 432/KMK.04/1984 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 218/KMK.04/1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal8 November 1988
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN