Menimbang :
- bahwa biaya tambang (freight) merupakan komponen untuk menghitung harga pabean sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 340/KMK.01/1985;
- bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang pedoman penetapan besarnya biaya tambang untuk menghitung harga Pabean.
Mengingat :
- Ordonansi Bea (Stbl 1931 Nomor 471);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1977;
- Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985;
- Keputusan Presiden Nomor 64/01/1988;
- Surat Keputusan bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia
Nomor : 656/KP6/IV/1985;
Nomor : 329/KMK.05/1985;
Nomor : 18/2/KLP/GBI;
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 340/KMK.01/1985.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BIAYA TAMBANG (FREIGHT) UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN.
Pasal 1
Biaya tambang (freight) yang dipergunakan untuk menghitung harga pabean adalah biaya tambang sebagaimana tercantum dalam Bill of Lading (B/L) dan Airway Bill (AWB).
Pasal 2
Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam B/L, besarnya biaya tambang ditetapkan :
– 15% (lima belas persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Eropa/Afrika/Amerika.
– 10% (sepuluh persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asia Non Asean/Australia.
– 5% (lima persen) dari harga FOB untuk barang yang berasal dari Negara-negara Asean.
Pasal 3
Dalam hal biaya tambang tidak tercantum dalam AWB besarnya biaya tambang ditetapkan berdasarkan tarif International Air Transport Association (IATA).
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Januari 1990
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN