Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 78/KMK.01/1990

Menimbang :

bahwa untuk keperluan penghitungan penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan yang telah dimiliki sebelum tahun 1989 perlu ditetapkan faktor penyesuaian sehubungan dengan kenaikan tingkat harga umum yang merupakan angka perkalian terhadap nilai perolehan pada saat penjualan atau pengalihannya dengan Keputusan Menteri Keuangan ;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan lembaran Negara Nomor 3263);
  2. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FAKTOR PENYESUAIAN TAHUN 1989 UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN.

Pasal 1

Faktor penyesuaian tahun 1989 adalah angka perkalian untuk mengadakan penyesuaian terhadap harga atau nilai perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas, atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dan yang telah dimiliki sebelum tahun 1989 guna mendapatkan nilai perolehan pada saat penjualan atau pengalihan, sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Tahun 1989 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan.

Pasal 2

(1)

Faktor penyesuaian tahun 1989 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar :

  1. 1,06 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1983;
  2. 1,13 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1987;
  3. 1,21 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1986;
  4. 1,25 terhadap harga atau nilai perolehan dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut baru dimiliki dalam tahun 1985;
  5. 1,29 terhadap harga atau nilai perolehan pada tahun 1984 dari harta berupa tanah dan atau bangunan yang dijual atau dialihkan, apabila harta tersebut telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya.
(2)

Nilai perolehan harta pada tahun 1984 dari harta yang telah dimiliki pada tahun 1984 dan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diperoleh dengan menerapkan faktor penyesuaian sebagai berikut :

Tahun perolehan
Sampai dengan tahun 1970
tahun 1971
tahun 1972
tahun 1973
tahun 1974
tahun 1975
tahun 1976
tahun 1977
tahun 1978
tahun 1979
tahun 1980
tahun 1981
tahun 1982
tahun 1983
Faktor Penyesuaian
6,37
5,92
5,87
4,86
3,30
2,75
2,29
2,04
1,86
1,66
1,39
1,20
1,10
1,05

Pasal 3

Apabila Wajib Pajak yang bersangkutan menilai harta tersebut per 1 Januari 1983 dalam SPT PKk tahun 1983 lebih tinggi dan pada nilai perolehan yang dihitung berdasarkan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka nilai perolehan harta tersebut tahun 1983 untuk penghitungan PPh, adalah nilai harta yang dilaporkan dalam SPT PKk 1983.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal18 Januari 1990
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

PENJELASAN
ATAS

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78/KMK.01/1990

TENTANG

FAKTOR PENYESUAIAN TAHUN 1989 UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN

UMUM

Dasar penghitungan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan milik orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang tidak dipergunakan dalam perusahaan, pekerjaan bebas atau yang tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih atau memelihara penghasilan, adalah selisih antara harga penjualan atau nilai pengalihan dengan nilai perolehan harta tersebut pada saat terjadinya transaksi.

Untuk memperoleh nilai perolehan pada saat terjadinya transaksi, yaitu pada waktu penjualan atau pengalihan harta yang bersangkutan, maka terhadap harga perolehan atau nilai perolehannya dilakukan penyesuaian menurut tingkat inflasi selama masa pemilikan harta tersebut dengan suatu faktor penyesuaian.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :
Tuan A (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1988 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 15 Juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijualnya dengan harga Rp. 20 juta.
Penghitungan penghasilan Tuan A dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Harga penjualan = Rp. 20 juta
Nilai perolehan pada saat dijual
1,06 x Rp 15 juta
= Rp. 15,90 juta
———————
Penghasilan = Rp 4,10 juta

Huruf b
Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :
Tuan B (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1987 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 20 juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijualnya dengan harga Rp. 30 juta.
Penghitungan penghasilan Tuan B dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Harga penjualan = Rp. 30 juta
Nilai perolehan pada saat dijual
1,13 x Rp 20 juta
= Rp. 22,60 juta
———————
Penghasilan = Rp. 7,40 juta

Huruf c
Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :
Tuan C (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1986 membeli sebidang tanah harga Rp. 30 juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijualnya dengan harga Rp. 40 juta.
Penghitungan penghasilan Tuan C dari penjumlahan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Harga penjualan = Rp. 40 juta
Nilai perolehan pada saat dijual
1,21 x Rp 30 juta
= Rp. 36,30 juta
———————
Penghasilan = Rp. 3,70 juta

Huruf d
Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :
Tuan D (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1985 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 10 juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijualnya dengan harga Rp. 40 juta.
Penghitungan penghasilan Tuan D dari penjualan tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Harga penjualan = Rp. 40 juta
Nilai perolehan pada saat dijual
1,25 x Rp. 10 juta
= Rp. 12,50 juta
———————
Penghasilan = Rp. 27,50 juta

Huruf e
Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :
Tuan D (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1975 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 10 juta. Dalam tahun 1983 di atas tanah tersebut dibangun rumah dengan biaya Rp. 40 juta. Dalam tahun 1989 rumah tersebut berikut tanahnya dijual dengan harga Rp. 100 juta.
Penghitungan penghasilan Tuan D dari penjualan rumah dan tanahnya tersebut adalah sebagai berikut :

Harga penjualan = Rp. 100 juta
Nilai perolehan pada tahun 1984 :
2,75 x Rp. 10 juta = Rp. 27,50 juta
1,05 x Rp. 40 juta = Rp. 42 juta
Jumlah Rp. 69,50 juta
Nilai perolehan pada saat penjualan
1,29 x Rp. 69,50 juta
= Rp. 89,655 juta
———————
Penghasilan = Rp. 10,345 juta

Pasal 3

Ketentuan Pasal ini dapat dijelaskan dengan contoh sebagai berikut :

Tuan C (Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri) dalam tahun 1970 membeli sebidang tanah dengan harga Rp. 10 juta. Dalam SPT PKK 1983 harta berupa tanah tersebut per 1 Januari 1983 dinilai sebesar Rp. 80 juta. Dalam tahun 1989 tanah tersebut dijual dengan harga Rp. 110 juta.Penghitungan penghasilan Tuan C dari penjualan tanahnya tersebut adalah sebagai berikut :

Nilai perolehan 1983 : 1,00/1,05 x Rp. 63,70 juta = Rp. 60,60 juta (Faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1983 : 1,05).
Nilai tanah tersebut tahun 1983 menurut SPT PKk 1983 = Rp. 80 juta, dan karena lebih tinggi dari nilai perolehan berdasarkan faktor penyesuaian, maka nilai harta menurut SPT PKk 1983 tersebut merupakan dasar untuk menghitung nilai perolehan dalam tahun 1989.

Nilai perolehan 1984 :
6,37 x Rp. 10 juta
= Rp. 63,70 juta (Faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1970 : 6,37)
Nilai perolehan 1984 :
1,05 x Rp. 80 juta
= Rp. 84 juta (Faktor penyesuaian tahun 1984 terhadap tahun 1983 : 1,05)
Nilai perolehan pada saat penjualan 1989 :
1,29 x Rp. 84 juta
= Rp. 108,36 juta (Faktor penyesuaian tahun 1989 terhadap tahun 1984 : 1,29)
Harga penjualan = Rp. 110 juta
———————-
Penghasilan = Rp. 1,64 juta

Pasal 4

Cukup jelas.

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 78/KMK.01/1990