Raker Kakanwil tanggal 8 s/d 9 Januari 1990 yang baru lalu, ditanyakan mengenai status Pelabuhan Khusus PERTAMINA dalam kaitannya dengan Perum Pelabuhan II. Pertanyaannya adalah, apakah isi surat Direktur Jenderal Pajak kepada PERTAMINA Nomor S-1325/PJ.5/1989 tanggal 23 September 1989 berlaku juga untuk Perum Pelabuhan lainnya.
Sehubungan dengan hal itu, maka dalam rangka keseragaman perlakuan dan tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan PPN atas jasa pelabuhan khusus; dengan ini ditegaskan bahwa apa yang diatur dalam surat Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas (foto copy terlampir) yang mengatur hubungan antara Perum Pelabuhan II dengan PERTAMINA, berlaku juga untuk penyerahan jasa Pelabuhan Khusus PERTAMINA dengan Perum Pelabuhan lainnya di seluruh Indonesia.
PPN jasa pelabuhan yang telah dipungut oleh PERTAMINA tetapi belum disetor terhitung sejak Masa Pajak April 1989 sampai dengan diterimanya penegasan ini, diberitahukan supaya disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya dalam Masa Pajak Februari 1990. Atas keterlambatan penyelesaian ini tidak dikenakan sanksi.
Diharap para kepala Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan hal ini kepada PERTAMINA wilayah dan Perum Pelabuhan yang berada di wilayah masing-masing.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. MAR’IE MUHAMMAD