Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.31/1990

Untuk menghindarkan terjadinya kesimpangsiuran tentang berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-650/MK/II/1976 tentang Pengaturan Kembali Penunjukan Badan-badan yang Dimaksud Dalam Pasal 10 ayat (1) Ordonansi Pajak Perseroan 1925 dan Pasal 8 ayat (4) Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.62/1979 tanggal 15 Agustus 1979, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam Pasal 34 Undang-undang PPh 1984 disebutkan bahwa dengan berlakunya Undang-undang PPh 1984, peraturan pelaksanaan di bidang pengenaan Pajak Perseroan 1925, Pajak Pendapatan 1944 dan Pajak atas Bunga Dividen dan Royalti 1970 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang PPh 1984 dan sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru. Selanjutnya dalam Pasal ayat (1) huruf i Undang-undang PPh 1984 dinyatakan bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, sumbangan tidak boleh dikurangkan. Di dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa sumbangan dalam bentuk apapun juga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan.

  2. Karena ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas adalah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-undang PPh 1984, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-650/MK/II/1976 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dimaksud, tidak berlaku lagi sejak berlakunya Undang-undang PPh 1984. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-650/MK/II/1976 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.62/1979 selengkapnya bersama ini dilampirkan.

Demikian untuk dimaklumi dan untuk dapat dijelaskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.31/1990