Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.32/1990

Sehubungan dengan masih adanya beberapa pertanyaan mengenai status Perusahaan Agen/Broker Asuransi dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    Selanjutnya dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : Peng-139/PJ.63/1989 butir 3.j, atas penyerahan jasa keagenan dan jasa perdagangan terutang PPN.
    Sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, penyerahan Jasa Asuransi dikecualikan dari pengenaan PPN.
    Meskipun Perusahaan Agen/Broker Asuransi bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi, namun Jasa Agen Asuransi adalah bukan jasa Asuransi. Jasa Agen Asuransi termasuk dalam pengertian jasa keagenan atau jasa perdagangan, yang oleh karena itu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yo Pengumuman Dirjen Pajak Nomor : Peng-139/PJ.63/1989 butir 3.j, atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi oleh Perusahaan Agen/Broker Asuransi terutang PPN.

  2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka perusahaan Agen/Broker Asuransi harus dikukuhkan menjadi PKP. PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa keagenan Asuransi merupakan Pajak Keluaran bagi Perusahaan Jasa Agen/Broker Asuransi, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Agen/Broker Asuransi merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan, dan Saudara sebarluaskan penegasan ini diwilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 17/PJ.32/1990