Berhubung dalam daftar WP Non Efektif yang diusulkan oleh beberapa KPP ditemui WP yang ternyata masih aktif dan cukup potensial, maka perlu diberikan penegasan lebih lanjut cara penentuan WP Non Efektif sebagaimana yang digariskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-26/PJ.2/1988 tanggal 27 Juli 1988, yaitu sebagai berikut :
-
Yang termasuk sebagai WP Non Efektif adalah :
- WP yang selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajibanperpajakan, baik berupa melakukan pembayaran pajak, memasukkan SPT Masa ataupun SPT Tahunan.
- WP meninggal dunia/bubar :
– | WP Perseorangan yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya (belum dilampirkan Surat Keterangan/Akte Kematian); |
– | WP Badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya dari Instansiyang berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman). |
- WP yang tidak diketahui lagi alamatnya, walaupun sudah dilakukan pencarian oleh petugasverifikasi atau petugas yang ditunjuk untuk itu.
- WP yang secara nyata berdasarkan hasil penelitian/ pengamatan tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha lagi.
- Cara Pengusulan untuk menjadi WP Non Efektif :
2.1. Petugas yang melakukan penelitian/pengamatan terhadap WP tersebut pada butir 1 yakni petugas Subseksi Verifikasi I/Verifikasi II yang berdasarkan hasil penelitian/pengamatannyamenyatakan WP termasuk sebagai WP Non Efektif harus mengisi “Berita Acara Pengusulan Wajib Pajak Non Efektif” dengan bentuk seperti Lampiran-1 Surat Edaran ini.Berita Acara tersebut harus disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. 2.2.
Berdasarkan Berita Acara tersebut pada butir 2.1, oleh Kepala KPP dibuat daftar pengusulan WP Non Efektif untuk dikirimkan ke Pusat PDIP. Pengiriman daftar WP NonEfektif tersebut dilakukan setiap tahun sekali, dan paling lambat tanggal 31 Oktober setiap tahun usulan dimaksud sudah harus diterima di Pusat PDIP.
2.3.
Berdasarkan daftar usulan WP Non Efektif tersebut pada butir 2.2. Pusat PDIP akan memberikan tanda “NE” pada Master File Wajib Pajak. Dengan demikian WP tetap terdaftar dalam Master File WP tetapi secara sistim tidak turut diperhitungkan sehingga : – Tidak dikeluarkan Surat Tegoran sekalipun WP tidak memasukkan SPT Masa atau SPT Tahunan; – Tidak turut diawasi pembayaran masa/bulanannya dan tidak dikeluarkan STP atas sanksi administrasi karena tidak memasukkan SPT; – Tidak diperhatikan dalam perhitungan tingkat kepatuhan dan efektifitas pembayaran pajak Wajib Pajak. 2.4.
Setelah usulan WP Non Efektif dari KPP direkam di Pusat PDIP, maka paling lambat tanggal 1 Desember setiap tahun oleh Pusat PDIP akan dikeluarkan label dari seluruh WPkecuali Wajib Pajak “NE” untuk pengiriman SPT Tahunan PPh.
-
Setelah merubah WP Non Efektif menjadi WP Efektif :
3.1.
Apabila kemudian WP menjadi efektif atau melakukan salah satu kewajiban perpajakan,yaitu : – memasukkan SPT Masa atau SPT Tahunan; – memasukkan pembayaran pajak; – diketahui adanya kegiatan usaha dari Wajib Pajak; – diketahui alamat WP, khusus bagi WP yang Non Efektif karena tidak diketahui alamatnya. maka KPP dalam hubungan ini petugas Subseksi Pendaftaran WajibPajak harus segera merubah tanda “NE” dalam Master File lokal KPP . Cara merubah NE ini dapat dilakukan oleh operator komputer dengan menggunakan fasilitas yang sudah disediakan dalam komputer di seluruh KPP. 3.2.
Untuk melakukan perubahan NE ini tidak perlu harus diberitahukan ke Pusat PDIP, karena secara sistim melalui transfer data hasil perekaman di KPP akan langsung merubahMaster File Nasional di Pusat PDIP.
-
Pengawasan WP Non Efektif oleh Kasi TUP/ITUP di KPP:
4.1.
Tanggung jawab WP yang digolongkan sebagai WP Non Efektif sepenuhnya ada pada KPPyakni Seksi TUP/ITUP. Dalam hal ada kekeliruan dalam pengusulan atau sewaktu perekaman memberikan tanda “NE” di Pusat PDIP padahal diketahui WP tidak termasuk dalam kriteria tersebut pada butir 1, maka KPP harus segera merubah tanda “NE” tersebut di KPP dengan cara seperti tersebut pada butir 3.1;
4.2
Untuk memudahkan bagi Seksi TUP/ITUP dalam mencek kebenaran WP Non Efektif tersebut, maka paling lambat tanggal 1 April setiap tahunnya akan dikeluarkan daftar WP Non Efektif per KPP berdasarkan Master File WP yang akan dikirimkan oleh Pusat PDIP ke KPP-KPP;
Catatan :
–
Kepada seluruh KPP telah dikirimkan daftar WP Non Efektif menurut Master FIle Nasional per tanggal 1 Juni 1990.
–
Sarana untuk pengecekan WP Efektif antara lain melalui BukuTabelaris, Kartu Pengawasan Pembayaran/Kartu PengawasanLaporan PPh maupun PPN, Berkas Penagihan, Buku RegisterPengawasan SPT Tahunan PPh dan lain-lain.
4.3.
Sehubungan dengan tersebut pada butir 4.2. maka diminta perhatiannya sebagai berikut : - Supaya Saudara teliti kembali kebenaran WP-WP Non Efektif yang ada di KPP Saudara dengan mencek daftar yang dikirimkan oleh Pusat PDIP, mana yangbenar-benar WP Non Efektif sesuai dengan ketentuan pada butir 1.
- Terhadap WP yang tidak seharusnya Non Efektif agar Saudara aktifkan kembali dengan merubah WP Non Efektif menjadi WP Efektif dengan cara seperti tersebutpada butir 3.1.
- Terhadap WP yang benar Non Efektif dan telah tercantum dalam daftar yang diterima dari Pusat PDIP, tidak perlu dibuat “Berita Acara Pengusulan WP Non Efektif” sebagaimana dimaksud pada butir 2.1, tetapi hendaklah dibuat “Berita Acara” hasil inventarisasi WP Non Efektif dimaksud dengan bentuk seperti Lampiran-2 Surat Edaran ini.
- Hendaklah Saudara melaksanakan evaluasi terhadap WP Non Efektif dimaksud dengan cara sebagaimana disebut pada butir 4.1. dan butir 4.3. huruf a, b dan c dengan penuh rasa tanggung jawab.
Apabila kemudian ternyata dijumpai ada WP Efektif dan potensial yang masih berstatus Non Efektif, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab KPP.
Demikian agar dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD