Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990 perihal pencegahan SSP Palsu, khususnya mengenai penyelesaian restitusi dalam hubungannya dengan SSP atas PPN/PPn BM yang disetor oleh Pemungut Pajak eks. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 untuk dan atas nama PKP rekanan, bersama ini disampaikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :
-
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut telah diberikan penegasan dan petunjuk untuk mencegah terjadinya SSP Palsu, bahwa hanya SSP lembar ke-2 (dulu KPU-35 kuning) yang dapat dipakai sebagai dasar untuk memperhitungkan kredit pajak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat diterapkan sepenuhnya terhadap SPP-PPN/PPn BM yang disetor oleh Pemungut Pajak untuk dan atas nama PKP rekanan, mengingat hal-hal sebagai berikut :
2.1. Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1287, 1288 dan 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 telah diatur Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN/PPn BM oleh Pemungut Pajak, antara lain : 2.1.1. Penyetoran PPN dan PPn BM yang terutang, dilakukan selambat-lambatnya pada hari kesepuluh setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan. 2.1.2. Pemungut Pajak diwajibkan setiap bulan melaporkan PPN/PPn BM yang dipungut dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat. 2.2. Dalam praktek terdapat keluhan dari PKP rekanan tentang keterlambatan diterimanya SSP dari Pemungut Pajak, sehingga permohonan restitusi Pajak Masukan PKP rekanan mengalami hambatan. Oleh karena itu dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 (Seri PPN-133) butir 2 dan 9 ditegaskan bahwa yang bertanggung jawab atas pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPn BM adalah KPKN, Bendaharawan dan Kantor Pusat/Cabang/Unit dari Badan-badan tertentu sebagai Pemungut Pajak.
Kemudian dalam buku Petunjuk Pengisian SPT PPN yang baru (bentuk KP.PPN 1.2) khususnya Kode C No. 3.1 dan 3.2 telah dijelaskan tata cara pertanggung jawaban/pelaporan PPN oleh Pemungut Pajak eks. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, yaitu SSP yang telah diterima dan SSP yang belum diterima atas PPN/PPn BM yang telah dipungut oleh Pemungut Pajak. - Dari ketentuan tersebut pada butir 2 di atas, dapat disimpulkan bahwa :
3.1. Tanggung jawab penyetoran PPN/PPn BM eks. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 telah beralih dari PKP kepada Pemungut Pajak. Dan jika terdapat kelambatan penyetoran pajak oleh Pemungut Pajak, sehingga SSP lembar ke-2 yang dibubuhi teraan kas register KPKN diterima terlambat, maka kesalahan itu tidak dapat dibebankan lagi kepada PKP rekanan. 3.2. Pemungut Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana yang berkenaan. -
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka permohonan restitusi PPN/PPn BM dapat diproses tanpa menunggu diterimanya SSP-PPN/PPn BM lembar ke-2 yang disetorkan oleh Pemungut Pajak eks. Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988, asalkan SSP yang belum diterima dari Pemungut dilaporkan dalam SPT Masa PPN kolom C.3.2. dan Lampiran 11 (Formulir 1485 A1) SPT Masa PPN yang berkenaan.
Demikian agar dilaksanakan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD