Berkenaan dengan surat edaran kami Nomor: SE-11/PJ.22/1985 tanggal 13 Maret 1985 dengan ini kami kemukakan hal-hal sebagai berikut:
-
Dengan adanya ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1983, terdapat kemungkinan bahwa penempatan deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya dibiayai oleh pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ke-tiga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil penghasilan kena pajak secara tidak wajar, karena bunga atas pinjaman atau dana tersebut dikurangkan sebagai biaya perusahaan, sedangkan bunga yang berasal dari deposito berjangka atau tabungan-tabungan lainnya tidak ditambahkan pada penghitungan penghasilan kena pajak, sehingga tujuan Pemerintah untuk mendorong pemupukan dana di satu pihak dan meningkatkan penerimaan pajak di lain pihak tidak sepenuhnya dapat tercapai.
-
Untuk mencegah penyalahgunaan ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan penangguhan pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka atau tabungan-tabungan lainnya sebagaimana kami kemukakan pada butir 1, telah dikeluarkan surat edaran seperti tersebut di atas yang berisi penggarisan-penggarisan mengenai apa yang harus Saudara lakukan apabila terdapat kenyataan bahwa penempatan deposito berjangka atau tabungan-tabungan lainnya telah dibiayai oleh pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ke-tiga.
-
Namun demikian, melihat kenyataan, bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan menjelang berakhirnya tahun pajak 1984 dan baru diketahui oleh banyak Wajib Pajak setelah Surat Pemberitahuan Tahunan 1984 telah disampaikan, maka untuk memberikan kepastian kami tegaskan, bahwa surat edaran tersebut mulai berlaku untuk tahun pajak 1985.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T.