Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan untuk menghindari keragu-raguan bagi Direksi BUMN dalam mengurus masalah perpajakannya, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sebagaimana dimaklumi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 memberi kemungkinan bagi orang atau badan hukum untuk menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa dalam menjalankan hak dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Akan tetapi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi BUMN serta untuk lebih meningkatkan kesadarannya sebagai Wajib Pajak, maka ketentuan dalam surat Menteri Keuangan Nomor : S-271/MK/1977 tanggal 9 Mei 1977 (copy terlampir) yang meminta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan masalah perpajakan masih tetap diberlakukan kepada BUMN.
Demikian agar Saudara maklum.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN