Sebagaimana diketahui, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-26/PJ.11.3/1991 tanggal 8 Februari 1991 dan Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.11.3/1991 tanggal 20 Februari 1991 telah diatur pelimpahan wewenang pengelolaan WP Badan Asing, WP Orang Asing, WP Penanaman Modal Asing dan WP Badan Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah DKI Jakarta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan dan atau tempat usaha Wajib Pajak yang bersangkutan.
Selama ini terhadap WP-WP Badan dimaksud pengelolaannya dilakukan oleh KPP Khusus (KPP PMA, KPP BADORA dan KPP PND) dan diberikan NPWP dengan nomor khusus yaitu 2 digit awal dengan angka 10 (1.0xx.xxx.x-xxx). Untuk memudahkan pengawasan terhadap kegiatan WP-WP Badan Asing, PMA dan BUMN, maka pemberian NPWP dengan nomor khusus tersebut masih dianggap perlu.
Sedangkan terhadap WP Orang Asing diperlakukan sama dengan WP Perseorangan biasa dan tidak perlu diberikan NPWP dengan nomor khusus.
Sehubungan dengan hal itu, kepada KPP-KPP (kecuali KPP PMA, KPP BADORA, KPP PND) akan dikirimkan jatah listing NPWP dengan nomor khusus, yaitu sebagai berikut :
- Untuk WP Badan Asing dan PMA : 1.08x.xxx.x-xxx
- Untuk WP BUMN : 1.09x.xxx.x-xxx
Tata cara pemberian NPWP tersebut kepada WP yang belum ada memiliki NPWP dan yang telah mengisi serta melengkapi Formulir Pendaftaran WP Badan (KPU.2) adalah sebagaimana halnya pemberian NPWP dengan menggunakan jatah listing sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Apabila jatah yang diberikan sudah habis terpakai, hendaklah segera meminta jatah tambahannya ke Pusat PDIP sesuai dengan tata cara yang berlaku.
Demikianlah agar Saudara maklum.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN INFORMASI PERPAJAKAN
ttd
A. ANSHARI RITONGA