Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor : SE-33/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
-
Penyelesaian akhir pekerjaan proyek Perbaikan Sistem PBB dan Job Training akan segera berakhir, dan para pegawai yang terkait dalam pelaksanaan tersebut akan ditugaskan kembali ke kantor asal masing-masing.
-
Mengingat adanya tugas lanjutan dari pelaksanaan penilaian, maka beberapa petugas masih akan meneruskan tugas di Direktorat PBB dalam rangka pengembangan sistem penilaian.
- Berdasarkan dengan hal tersebut di atas, maka penugasan kembali para pegawai ke kantor asalnya diatur sebagai berikut :
3.1 | Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran 1 akan bertugas kembali di kantor asalnya terhitung sejak tanggal 24 April 1991. |
3.2 | Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran 2 huruf A akan mengikuti Program Pelatihan Komputerisasi lanjutan dan penyusunan sistem desain Komputerisasi PBB yang diadakan oleh Direktorat PBB di Jl. Ophir 5 A-B Kebayoran Baru, Jakarta. |
3.3 | Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran 2 huruf B akan ditugaskan untuk membantu Direktorat PBB, dan jadwal kembali ke kantor asalnya akan ditentukan kemudian. |
Demikian dan atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO