Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Februari 1991 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang Pemberian Pengurangan PBB, maka untuk mengetahui perkembangan wajib pajak yang mengajukan pengurangan PBB dimana data tersebut dipakai sebagai salah satu unsur penyusunan rencana penerimaan per KP. PBB/Kanwil, diminta kiranya saudara dapat melaporkan perkembangan penyelesaian pengurangan tiap triwulan dalam tahun fiskal 1991 dan selanjutnya sesuai dengan contoh blanko terlampir (lampiran I).
Laporan tersebut hendaknya dikirimkan kepada Kepala Kanwilnya untuk dihimpun, selanjutnya Kepala Kanwil yang bersangkutan mengirimkannya ke Kantor Pusat DJP c.q.Dit. PBB selambat-lambatnya tanggal 15 setiap awal triwulan berikutnya, kecuali laporan triwulan I dan II tahun fiskal 1991 paling lambat tanggal 15 Agustus 1991, sesuai contoh blanko terlampir (lampiran II).
Demikian untuk dimaklumi dan seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO