Sehubungan dengan perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Tunjangan Operasional yang telah diberikan kepada KP.PBB dan Kabid PBB berdasar Surat Direktur PBB Nomor: S-532/PJ.6/1990 tanggal 9 April 1990 dan Nomor: S.1543/PJ.6/1990 tanggal 2 November 1990, dirubah menjadi sebesar 2 (dua) kalinya.
-
Penggunaan dan tata cara pengadaan/penyaluran dana tersebut, sesuai dengan petunjuk dalam Surat Direktur PBB pada angka 1 di atas.
-
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Kabid PBB pada Kanwil VI DJP, KP.PBB di wilayah DKI Jaya, KP.PBB Surabaya, KP.PBB Medan, KP.PBB Bandung dan KP.PBB Semarang.
- Ketentuan ini berlaku terhitung mulai bulan Juli 1991.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd,
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO