Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 dengan menunjuk surat Bapak Presiden Nomor : S-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981 yang ditujukan kepada Menteri Pertambangan dan Energi (terlampir), maka Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara antara PN Tambang Batu bara dengan :
- Perusahaan patungan antara Atlantic Richfield Indonesia Coil Ltd. Dan Utah Exploration Inc. ;
- Utah Exploration Inc.;
- Perusahaan patungan antara Cozinc Riontinto of Australia Ltd dan British Petroleum Coal Ltd.,
berlaku sama/dipersamakan dengan undang-undang, dalam arti ketentuan perpajakan yang diatur dalam perjanjian tersebut diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialist) dan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan berlaku secara umum.
Oleh karena itu ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perpajakan tetap berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara dimaksud.
Demikian pula terhadap Perjanjian Kerjasama lainnya yang sejenis yang telah disetujui/disahkan oleh Presiden dan telah mendapat persetujuan dari DPR, juga berlaku sebagai lex specialist seperti dimaksud dalam Surat Edaran ini.
Demikian harap menjadi maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER