Dari hasil pemantauan Kantor Pusat terhadap realisasi penerimaan dan pemberian restitusi PPN/PPn BM Tahun 1991/1992 (s.d. 31 Oktober 1991) dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Realisasi Penerimaan Bruto (Actual) |
(dalam jutaan rupiah) |
=================================================================== |
BULAN |
1991/1992 | 1990/1991 | % |
___________________________________________________________________________________ | |||
(1) |
(2) | (3) | (2) : (3) |
_______________________________________________________________________ | |||
April | 554.256 | 339.643 | 163,19 |
Mei | 771.271 | 782.640 | 98,55 |
Juni | 690.688 | 540.624 | 127,76 |
________________________________________________________________________ | |||
Triwulan I |
2.016.215 |
1.662.907 |
121,25 |
________________________________________________________________________ | |||
Juli | 732.628 | 565.384 | 129,58 |
Agustus | 727.902 | 763.378 | 95,35 |
September | 819.663 | 769.688 | 106,49 |
_________________________________________________________________________ | |||
Triwulan II |
2.280.193 |
2.098.450 |
108,66 |
Semester I |
4.296.408 |
3.761.357 |
114,22 |
_________________________________________________________________________ | |||
Oktober | 936.684 | 802.589 | 116,71 |
s.d 31 Oktober |
5.233.092 |
4.563.946 |
114,66 |
_________________________________________________________________________ |
Dari data di atas dapat disimpulkan bahwa walaupun realisasi penerimaan bruto sampai dengan tanggal 31 Oktober 1991 mengalami kenaikan 14,66% dari masa yang sama tahun lalu, namun untuk bulan Mei dan Agustus terdapat penurunan penerimaan dan penerimaan bulan September 1991 hanya naik 6,49% jika dibandingkan dengan penerimaan pada masa yang sama tahun lalu.Jika tingkat kenaikan penerimaan PPN/PPn BM tersebut dibandingkan dengan laju penerimaan PPh pada masa yang sama (laju penerimaan PPh s.d. tanggal 31 Oktober 1991 adalah 147,06%), maka laju penerimaan PPN/PPn BM berada di bawah laju penerimaan PPh.
Realisasi Penerimaan Bruto | |
(aktual) ………………………………………… | Rp. 5.233.092 juta |
SPM Nihil……………………………………….. | Rp. 336.568 juta ————————- |
Realisasi Penerimaan Bruto | |
tanpa SPM Nihil………………………………. | Rp. 4.896.525 juta |
Realisasi (+/- 78% x total restitusi……. | Rp. 566.416 juta ————————- |
Realisasi Penerimaan Netto s.d. 31 Oktober 1991……………………… |
Rp. 4.330.109 juta |
atau baru mencapai 52,65% dari rencana penerimaan seluruh tahun anggaran sebesar Rp.8.224.000 juta. Sedangkan realisasi penerimaan netto masa yang sama tahun lalu adalah Rp.3.941.239,84 juta atau +/- 57,75% dari rencana penerimaan seluruh tahun anggaran 1990/1991 sebesar Rp.6.824.900 juta. Rata-rata penerimaan netto PPN/PPn BM per bulan adalah 1/7 x Rp.4.330.108 juta = Rp.618.586,857 juta. Prognosa penerimaan netto Tahun 1991/1992 adalah 12 x Rp.618.586,857 juta = Rp.7.423.042,28 juta.
Dengan memperhatikan trend penerimaan bruto dan realisasi penerimaan netto di atas, jika tidak ada extra effort, maka diperkirakan akan terdapat short fall penerimaan PPN/PPn BM sebesar Rp.800.957,72 juta (Rp.8.224.000 juta = Rp.7.423.042,28 juta).
4.1 | Mengaktifkan penerbitan Surat Tegoran dan STP terhadap PKP yang tidak memasukkan SPT Masa PPN. |
4.2 | Mengintensifkan pengawasan terhadap 100 PKP besar, (dan PKP eks PMDN untuk KPP Jakarta Raya yang penyetorannya cenderung menurun, atau mengajukan permohonan restitusi berturut-turut dalam periode tertentu. |
4.3 | Memantau pelaksanaan pemungutan PPN dan PPn BM eks Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 dan mengaktifkan penerbitan Surat Tegoran terhadap Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.54/1991 dan menerbitkan STP dan/atau SKP terhadap pemungut pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
4.4 | Menginstruksikan KPP di wilayahnya untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap PKP yang memasukkan SPT Masa PPN yang berdasarkan data yang ada ternyata tidak benar. Khusus untuk intensifikasi dalam rangka pengamanan penerimaan PPN semester II tahun 1991/1992 ini, verifikasi lapangan dapat dilakukan mengenai SPT Masa PPN yang meliputi seluruh masa pajak dalam tahun 1991. Pelaksanaan verifikasi lapangan tersebut harus selesai selambat-lambatnya akhir bulan Maret 1992. |
4.5 | Segera menginstruksikan kepada UPP di wilayahnya untuk melakukan pemeriksaan khusus sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Seri Pemeriksaan-72, terhadap PKP potensial yang terdapat cukup bukti bahwa SPT Masa PPN yang disampaikannya tidak benar dan PKP yang SPT Masa PPN-nya menunjukkan lebih bayar Rp.500 juta atau lebih untuk suatu masa pajak. |
Demikian kiranya dapat diberitahukan kepada KPP/UPP di wilayah Saudara untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan koordinasi dan pengawasan cermat dari Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD