Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.43/1991

Bersama ini disampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-372/PJ.43/1991 tanggal 11 Oktober 1991 tentang pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas honorarium/imbalan lainnya yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya terutama oleh :

Para penyelenggara pertunjukkan, impresario, hotel, rumah makan, diskotik dan tempat-tempat hiburan;
Para promotor olahraga;
Para penyelenggara seminar, simposium, lokakarya atau semacamnya baik melalui tatap muka atau alat-alat elektronik.

Selaku pemberi kerja yang membayarkan honorarium/imbalan lain kepada pemain musik, artis, penyanyi, pelawak, bintang film, foto model, peragawan/peragawati, olahragawan, pembicara/panelis, penceramah dan sebagainya, yang bukan merupakan pegawai tetap.

Pengumuman ini sudah dimuat pada beberapa surat kabar di Jakarta dan untuk selanjutnya agar disebarluaskan kepada para pemotong pajak yang bersangkutan di wilayah Saudara baik secara langsung atau diumumkan dalam surat-surat kabar setempat.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MALIMAR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 25/PJ.43/1991