Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan No. 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 25 Januari 1989 No. SE-17/A/1989, dengan ini perlu ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :
- KPKN diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan dan perubahannya yang berada dalam wilayah kerjanya kepada KPP setempat.
Para Bendaharawan tersebut harus menyampaikan Laporan Pemungutan PPN/PPn BM sesuai contoh yang telah ditetapkan kepada KPP dan KPKN. Oleh karena sifat laporan adalah kumulatif, maka setiap bulan Bendaharawan tetap menyampaikannya walaupun nihil.
- KPKN agar menatausahakan penerimaan Laporan Pemungutan PPN/PPn BM Bendaharawan dan tindasan surat tegoran oleh KPP kepada Bendaharawan bersangkutan, dalam suatu daftar pengawasan, yang contohnya terlampir.
- KPKN tidak diperkenankan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan apabila :
- Bendaharawan tidak melakukan pemungutan PPN/PPn BM atas penyerahan BKP dan JKP oleh PKP rekanan Pemerintah yang seharusnya dipungut/dipotong secara langsung atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Bendaharawan.
- Bendaharawan tidak menyampaikan laporan tentang pemungutan PPN/PPn BM sebagaimana mestinya.
Demikian agar Kepala Kanwil DJA mengawasi pelaksanaannya.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
ttd
BENJAMIN PARWOTO