Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Anggaran

Surat Edaran Dirjen Anggaran – SE 103/A/54/0791

Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan No. 1287/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran tanggal 25 Januari 1989 No. SE-17/A/1989, dengan ini perlu ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut :

  1. KPKN diwajibkan menyampaikan daftar Bendaharawan dan perubahannya yang berada dalam wilayah kerjanya kepada KPP setempat.

    Para Bendaharawan tersebut harus menyampaikan Laporan Pemungutan PPN/PPn BM sesuai contoh yang telah ditetapkan kepada KPP dan KPKN. Oleh karena sifat laporan adalah kumulatif, maka setiap bulan Bendaharawan tetap menyampaikannya walaupun nihil.

  1. KPKN agar menatausahakan penerimaan Laporan Pemungutan PPN/PPn BM Bendaharawan dan tindasan surat tegoran oleh KPP kepada Bendaharawan bersangkutan, dalam suatu daftar pengawasan, yang contohnya terlampir.
  1. KPKN tidak diperkenankan menyetujui permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan Bendaharawan apabila :
    1. Bendaharawan tidak melakukan pemungutan PPN/PPn BM atas penyerahan BKP dan JKP oleh PKP rekanan Pemerintah yang seharusnya dipungut/dipotong secara langsung atas pembayaran yang telah dilakukan oleh Bendaharawan.
    2. Bendaharawan tidak menyampaikan laporan tentang pemungutan PPN/PPn BM sebagaimana mestinya.

Demikian agar Kepala Kanwil DJA mengawasi pelaksanaannya.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

ttd

BENJAMIN PARWOTO

Reading: Surat Edaran Dirjen Anggaran – SE 103/A/54/0791