Menimbang :
- bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan atau majalah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1988, ditanggung oleh Pemerintah;
- bahwa sehubungan dengan ketentuan tersebut pada huruf a, perlu diatur tata cara pemungutan dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh Pemerintah atas impor kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan atau majalah dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1988 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor dan Penyerahan Kertas Koran Untuk Penerbitan Surat kabar dan Majalah serta untuk Penyerahan Surat Kabar dan Majalah;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1118/KMK.04/1988 tentang Keterangan dan Dokumen Yang Dicantumkan dan atau Dilampirkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH ATAS IMPOR KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN ATAU MAJALAH.
Pasal 1
Atas impor kertas koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1988 Pajak Pertambahan Nilainya Ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
(1) |
Untuk dapat diberikan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah, orang atau badan yang mengimpor kertas koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan atau Majalah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah harus memiliki Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk. |
(2) |
Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan oleh importir kepada Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk. |
Pasal 3
(1) |
Orang atau badan yang melakukan impor kertas koran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) melakukan penghitungan sendiri Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya dan mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam PPUD dan Surat Setoran Pajak (SSP). |
(2) |
Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus diserahkan kepada Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan PPUD dan SSP tersebut dalam ayat (1). |
(3) |
Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menerbitkan Surat Tanda Setoran (STS) atau Bukti Pemungutan Atas Impor (KPU-22) dan membubuhkan cap/stempel “PPN Ditanggung Oleh Pemerintah” dan tanggal serta nomor Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Oleh Pemerintah pada semua lembar PPUD, SSP, STS, dan KPU-22. |
(4) |
Asli Surat Tanda Setoran atau Bukti Pemungutan atas Impor (KPU-22), dilampiri dokumen-dokumen tersebut dalam ayat (3), diserahkan kepada orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk keperluan pengurusan pengeluaran barang. |
(5) |
Dengan Surat Pengantar tersendiri, tindasan-tindasan dokumen tersebut ayat (3) oleh Bank Devisa atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kantor Inspeksi Pajak pada setiap minggu dan akhir bulan. |
Pasal 4
(1) |
Berdasarkan dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil kepada Direktur Jenderal Anggaran. |
(2) |
Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nihil atas beban Anggaran Bagian XVI dan pada waktu bersamaan membukukan untuk keuntungan Direktorat Jenderal Pajak. |
Pasal 5
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Pasal 6
Semua peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 870/KMK.04/1987 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diterbitkan ketentuan yang baru berdasarkan keputusan ini.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 17 Oktober 1988.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal14 Januari 1989
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JB. SUMARLIN