Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan tentang perbedaan pengenaan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 terhadap imbalan/honorarium atas jasa yang dilakukan oleh perseorangan atau badan sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.222/1984 serta REF.No. S-796/PJ.22/1984 tanggal 19 September 1984,bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Atas pembayaran imbalan/honorarium oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada perseorangan, tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli dan Badan dalam negeri lainnya yang melakukan jasa teknik dan/atau jasa manajemen wajib dipotong PPh Pasal 23.
-
Atas pembayaran imbalan/honorarium oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada perseorangan, tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli di dalam negeri yang melakukan jasa-jasa selain jasa teknik dan/atau jasa manajemen wajib dipotong PPh Pasal 21.
-
Atas pembayaran imbalan/honorarium oleh Wajib Pajak perseorangan kepada perseorangan lain, tenaga ahli atau persekutuan tenaga ahli di dalam negeri yang melakukan jasa apapun, termasuk jasa teknik dan jasa manajemen, wajib dipotong PPh Pasal 21.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
Drs. WAHONO