Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.54/1988

Untuk kepentingan pengawasan atas pelaksanaan pemeriksaan SPT PPh tahun 1986, diminta agar Saudara melaporkan pelaksanaan pemeriksaan LP2 SPT PPh 1986 dengan mengisi daftar terlampir sesuai dengan petunjuk pengisiannya, dan segera mengirimkannya ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (c.q. Dit. P2W) selambat-lambatnya tanggal 15 Januari 1989, dengan menggunakan sarana pengiriman tercepat.

Sebagai bahan perbandingan bersama ini disampaikan kepada Saudara daftar Distribusi Lembar Penugasan Pemeriksaan SPT PPh 1986 per Inspeksi Pajak Per – 24 Desember 1988.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 45/PJ.54/1988