Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-337/PJ.11/1991 tanggal 30 September 1991, telah ditetapkan bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Perseorangan (1770), Wajib Pajak Badan (1771), dan PPh Pasal 21 (1721), serta Buku Petunjuk Pengisiannya untukTahun 1991. Dibandingkan dengan SPT Tahunan 1990 terdapat beberapa perubahan/tambahan pada SPT Tahun 1991 baik di Induk SPT maupun pada lampiran-lampiran serta buku petunjuk pengisiannya. Disamping itu dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-18/PJ.7/1991 tanggal 30 Juli 1991 kriteria SPT Masa PPN yang perlu dilakukan penelitian material telah mengalami perubahan.
Sehubungan dengan itu perlu diberikan penegasan bahwa walaupun ada perobahan SPT, namun Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991 perihal Tata Cara Penelitian Surat Pemberitahuan (SPT), tetap berlaku untuk penelitian SPT Tahunan PPh Tahun 1991, SPT Tahunan PPh pasal 21 Tahun 1991, dan SPT Masa PPN dan PPn BM Tahun 1992 dengan beberapa perobahan/penambahan/penjelasan dalam batang tubuh maupun elemen-elemen lampirannya sebagai berikut :
A. Bab I, Ketentuan Umum.
- Pasal 1 ayat (3) dirobah menjadi :
Penelitian Material SPT adalah kegiatan penelitian tentang kebenaran peredaran bruto, kebenaran penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk Pajak Penghasilan, kebenaran penghitungan Dasar Pengenaan Pajak, Pajak Keluaran dan Pengkreditan untuk Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan data yang ada dalam SPT beserta lampirannya dan data lainnya;
- Pasal 4 ayat (3) huruf b dan c dirubah menjadi :
b. 75 (tujuh puluh lima) hari sejak SPT diterima, untuk SPT Lebih Bayar yang kurang lengkap untuk Wajib Pajak dalam kota. c. 90 (sembilan puluh) hari sejak SPT diterima, untuk SPT Lebih Bayar yang kurang lengkap untuk Wajib Pajak luar kota. - Pasal 4 ayat (6) c dan d dirobah menjadi :
Penelitian Material terhadap SPT harus diselesaikan dalam jangka waktu :
c. selambat-lambatnya 25 (dua puluh lima) hari setelah SPT Masa PPN Lebih Bayar Kelompok A yang meminta pengembalian dalam rangka ekspor dan Keppres 56 Tahun 1988 disampaikan lengkap. d. selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari setelah SPT Masa PPN : – Lebih Bayar Lainnya diluar huruf c di atas. – Kurang Bayar, Nihil Kelompok B; disampaikan dengan lengkap.Dalam hal dikeluarkan Surat Tegoran, jangka waktu 50 (lima puluh) hari dihitung setelah batas waktu terakhir Surat Tegoran. e. dihapus. - Pasal 5 ayat (3) huruf a dan b dirobah menjadi :
Hasil Penelitian Material dapat berupa :
a. SKKPP, dalam hal dari hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak; b. SPb, dalam hal hasil penelitian terdapat SPT Lebih Bayar menghasilkan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan pajak yang sudah dibayar/dipotong/dipungut. - Khusus mengenai penelitian material atas SPT PPh Pasal 21 Lebih Bayar dan SPT Masa PPN Lebih Bayar yang dikompensasikan dalam masa pajak berikutnya tidak perlu diterbitkan produk hukum dalam hal :
a. Menurut hasil penelitian ternyata kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 sama besarnya dengan lebih bayar menurut SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang telah diperhitungkan dengan bulan dilakukannya penghitungan kembali dan bulan-bulan berikutnya; b. Menurut hasil penelitian ternyata kelebihan pembayaran PPN sama besarnya dengan lebih bayar menurut SPT Masa PPN yang nyata-nyata telah dikompensasikan dalam masa pajak berikutnya. -
Khusus mengenai penelitian material atas SPT Tahunan PPh Kurang Bayar/Nihil, apabila hasil penelitian tidak menghasilkan koreksi fiskal atau koreksi pembukuan maka tidak perlu diterbitkan produk hukum.
B. Bab II, Penelitian SPT Tahunan PPh
- Pasal 7 ayat (1) ditambah satu ketentuan, sehingga menjadi :
Penelitian Material SPT Tahunan dilakukan di Kantor meliputi kegiatan :
a. meneliti kebenaran peredaran/penerimaan bruto dengan membandingkan data yang ada pada SPT dengan data intern; b. dari materi huruf a lama; c. dari materi huruf b lama dan seterusnya sampai huruf i.
- Penjelasan pasal 7 ayat (6) dan pasal 10 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-25/PJ.11/1991 tanggal 24 Januari 1991 adalah sebagai berikut :
2.1. Kriteria SPT Tahunan PPh Kurang Bayar/Nihil yang dilakukan Penelitian Material secara Selektif. 2.1.1. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Kurang Bayar/Nihil. a. SPT Tahunan yang berdasarkan KP.PDIP.3.10 dan/atau alat keterangan lainnya diperkirakan belum diisi sebagaimana mestinya. b. SPT Tahunan Wajib Pajak PMA, PMDN dan BUT. c. SPT Tahunan yang menyatakan rugi dari Rp 0 sampai dengan Rp. 25.000.000,00.
2.1.2.
Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan Kurang Bayar/Nihil. a. SPT Tahunan yang berdasarkan KP.PDIP.3.10 dan/atau alat keterangan lainnya diperkirakan belum diisi sebagaimana mestinya. b. SPT Tahunan yang menyatakan rugi dari Rp 0 sampai dengan Rp. 5.000.000,00. c. SPT Tahunan Wajib Pajak yang mempergunakan Norma Penghitungan, tetapi berdasarkan KP.PDIP.3.10dan/atau alat keterangan lainnya diperkirakan SPT Tahunan tersebut belum diisi sebagaimana mestinya. 2.1.3.
Untuk SPT Tahunan PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Nihil. a. SPT Tahunan yang berdasarkan KP.PDIP.3.10 dan/atau alat keterangan lainnya diperkirakan belum diisi sebagaimana mestinya. b. SPT Tahunan yang Pemotong Pajaknya merupakan Wajib Pajak PMA, PMDN, BUT, BUMN, dan BUMD. c. SPT Tahunan yang Pemotong Pajaknya Rumah Sakit, Perguruan Tinggi Swasta dan Hotel. d. SPT Tahunan yang Pemotong Pajaknya melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 secara terpusat. e. SPT Tahunan yang Pemotong Pajaknya mempunyai pegawai dengan penghasilan diatas PTKP sebanyak 50 orang atau lebih. 2.2.
Kegiatan dan Tata Cara Penelitian Material SPT Tahunan PPh Kurang Bayar/Nihil. Pada dasarnya SPT Tahunan PPh diteliti sampai dengan jangka waktu 5 tahun. Namun demikian, karena penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan, maka penelitian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar harus mendapatkan prioritas yang pertama. Oleh karena itu, kegiatan penelitian SPT Tahunan PPh Kurang Bayar/Nihil diatur sebagai berikut : a. Kegiatan penelitian material SPT Tahunan PPh WP Perseorangan, WP Badan dan PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Nihil dimulai setelah penelitian material atas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar masing-masing jenis SPT dan SPT Kurang Lengkap sudah selesai. Penelitian material atas SPT Kurang Bayar Nihil tersebut tanpa menunggu penelitian material atas SPT Tahunan Lebih Bayar selesai seluruhnya. Misalnya penelitian material atas SPT PPh WP Badan Lebih Bayar sudah selesai, maka penelitian material SPT PPh WP Badan Kurang Bayar/Nihil dapat dimulai. b. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus mendapat ijin dari Ka. Kanwil atasannya. Untuk mendapatkan ijin dimaksud Ka. KPP yang bersangkutan wajib melaporkan kepada Ka. Kanwil setempat tentang telah selesainya penelitian material atas masing-masing SPT Tahunan PPh Lebih Bayar. Disamping itu, Ka. KPP harus mengajukan rencana kerja penelitian material SPT Tahunan PPh Kurang Bayar/Nihil yang disesuaikan dengan jumlah tenaga yang ada, jumlah SPT Tahunan PPh yang akan diteliti dan perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk penelitian setiap berkas SPT Tahunan PPh Kurang Bayar/nihil serta memperhatikan skala prioritas. c. Sebelum menerbitkan keputusan mengenai pemberian ijin kepada Ka. KPP, Ka. Kanwil meneliti : – apakah penelitian material jenis SPT Tahunan PPh Lebih Bayar yang bersangkutan telah selesai seluruhnya oleh KPP yang bersangkutan, dan – apakah rencana kerja penelitian material SPT PPh Kurang Bayar/Nihil yang diajukan sesuai dengan tenaga yang ada pada KPP.Keputusan pemberian ijin oleh Ka. Kanwil Ditjen Pajak disampaikan kepada Ka. KPP dengan tembusan kepada Direktur PPh. d. Kegiatan penelitian material SPT Tahunan PPh Kurang Bayar/Nihil yang telah mendapat ijin dari Ka. Kanwil Ditjen Pajak dilaksanakan sampai bulan Pebruari tahun berikutnya, dengan ketentuan bahwa kegiatan tersebut dapat dimulai kembali setiap penelitian material SPT Tahunan PPh Lebih Bayar telah selesai dilaksanakan dan setelah mendapatkan ijin dari Ka. Kanwil Ditjen Pajak, sebagaimana dimaksudkan pada huruf a, b dan c. e. Atas kegiatan penelitian material SPT Tahunan PPh Kurang Bayar/Nihil, Ka. KPP menyampaikan laporan tentang kegiatan tersebut kepada Ka. Kanwil Ditjen Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 Maret. Ka. Kanwil menyampaikan laporan dalam bentuk kompilasi seluruh KPP diwilayahnya ke Direktur PPh Kantor Pusat Ditjen Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 April.Dalam laporan tersebut dilaporkan : – jumlah SPT Tahunan PPh Kurang Bayar/Nihil yang diteliti berdasarkan klasifikasi (kriteria) yang ada; – jumlah penghasilan kena pajak dan jumlah PPh yang terutang sebelum dan setelah dilakukan penelitian. 2.3.
Kegiatan dan Tata Cara Penelitian Material SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan LP2P. 2.3.1. Pada prinsipnya SPT PPh Perseorangan Wajib Pajak LP2P Lebih Bayar dan Kurang Bayar dinihilkan, sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan yang semata-mata berasal dari satu bendaharawan gaji. Yang dimaksud dengan Bendaharawan gaji ialah Bendaharawan Pemerintah berdasarkan Keppres 29 Tahun 1984 yang membayarkan gaji dan tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji.
Untuk mengetahui apakah Wajib Pajak yang bersangkutan hanya menerima/memperoleh penghasilan dari satu Bendaharawan gaji antara lain dapat dilakukan dengan meneliti :a. NPWP dengan kepala 5 atau yang jelas tertulis jenis usahanya seperti Pegawai Negeri/ABRI; b. Tidak ada penghasilan lain (butir J.3 formulir 1770 tidak diisi); c. Lampiran kredit pajak yang dilampirkan pada SPT yang bersangkutan hanya terdiri dari potongan dari satu Bendaharawan pembayar gaji saja; d. Pada lampiran IV SPT (formulir 1770-IV) hanya diisi kredit pajak pada kolom (3) PPh Pasal 21 dengan Pemotong hanya 1 (satu) Bendaharawan. Apabila keempat syarat tersebut di atas dipenuhi maka SPT-nya dapat dinihilkan. 2.3.2. Cara menihilkan SPT tersebut adalah sebagai berikut : a. PPh terutang dihitung sesuai dengan Penghasilan Kena Pajak yang sebenarnya; b. Besarnya kredit pajak (termasuk pembayaran Fiskal Luar Negeri) disamakan dengan besarnya PPh terutang; c. PPh yang masih harus dibayar (butir 0.16 formulir 1770) menjadi “nihil”. 2.3.3. Dalam hal Wajib Pajak LP2P menerima/memperoleh penghasilan tidak hanya dari satu Bendaharawan gaji saja, misalnya dari Bendaharawan lain selain Bendaharawan gaji atau menerima/memperoleh penghasilan dari sumber-sumber lainnya (antara lain dividen atau royalty), maka SPT nya tidak dinihilkan. Apabila SPT yang disampaikan termasuk SPT Lebih Bayar Kelompok A, maka penelitian materialnya dilaksanakan oleh Seksi PPh. 2.3.4. Penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 2.3.1 dan 2.3.2 tersebut diatas termasuk dalam kategori penelitian formal. Penelitian ini dilaksanakan oleh Seksi TUP/INTUP/Sub Seksi INTUP. Terhadap hasil penelitian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan LP2P yang menyatakan lebih bayar diterbitkan KP.Tipa-2 dalam hal Wajib Pajak memintanya. 2.3.5. Wajib Pajak LP2P kecuali yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas atau penghasilan lainnya tidak diwajibkan memasukkan SPT Masa Bulanan. 2.4.
Pengecualian dari kelompok SPT Lebih Bayar. SPT Tahunan PPh Perseorangan/Badan/PPh Pasal 21 yang menyatakan Lebih Bayar sampai Rp. 350,00 sebagai akibat dari tidak dilakukannya pembulatan kebawah menjadi ribuan penuh oleh Wajib Pajak dalam menghitung Penghasilan Kena Pajaknya, maka SPT tersebut tidak termasuk dalam kelompok SPT Lebih Bayar yang harus diteliti secara material oleh Seksi PPh. Kelompok SPT dimaksud supaya diberlakukan sebagai kelompok “SPT Nihil”. Atas perubahan ini tidak perlu diterbitkan KP.Tipa-2.
2.5.
Tata Cara Penelitian Material tersebut diatas juga diberlakukan untuk SPT Tahunan PPh Tahun 1990.
C. Bab III, Penelitian SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan f dirobah menjadi :
a. | meneliti kebenaran pengurangan penghasilan yang diperkenankan (biaya jabatan, iuran pensiun, THT dan PTKP) pada formulir 1721-A1 atau 1721-A2. |
f. | meneliti kebenaran pemindahan angka-angka pada formulir 1721-A1 atau 1721-A2 ke formulir 1721-A dan angka-angka pada formulir 1721-A dan 1721-B ke formulir 1721 (SPT Induk). |
II. PEROBAHAN/PENAMBAHAN/PENJELASAN PADA LAMPIRAN-LAMPIRAN KEP-25/PJ/1991 MELIPUTI :
A. Lampiran I KEP-25/PJ1991
A.1. | Petunjuk Pelaksanaan Editing Dalam Rangka Persiapan Data untuk Perekaman SPT PPh 1770 Tahun 1991 adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran ini. |
A.2. | Petunjuk Pelaksanaan Editing Dalam Rangka Periapan Data untuk Perekaman SPT PPh 1771 Tahun 1991, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Surat Edaran ini. |
A.3. | Lembar penelitian SPT 1770 dengan komputer, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Surat Edaran ini. |
A.4. | Kelengkapan SPT Tahunan PPh Perseorangan, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV Surat Edaran ini. |
A.5. | Daftar Kesimpulan Hasil Penelitian Material (DKHPM) SPT Tahunan PPh 1770, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV.a Surat Edaran ini. |
A.6. | Kriteria SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun 1991 Lengkap adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran V Surat Edaran ini. |
A.7. | Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan Wajib Pajak, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran V.a Surat Edaran ini. |
A.8. | Daftar Kesimpulan Hasil Penelitian (DKHPM) SPT Tahunan PPh 1771, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran V.b Surat Edaran ini. |
B. |
Formulir persetujuan/penolakan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah sebagai dimaksud pada Lampiran VI Surat Edaran ini. |
C. |
Lampiran II KEP-25/PJ/1991. |
C.1. |
Petunjuk Pelaksanaan Editing Dalam Rangka Persiapan Data untuk Perekaman SPT PPh 1721 Tahun 1991, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VII Surat Edaran ini. |
C.2. |
Lembar Penelitian SPT 1721 dengan Komputer, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VII.a Surat Edaran ini. |
C.3. |
Daftar Kesimpulan Hasil Penelitian Material (DKHPM) SPT Tahunan PPh Pasal 21 (1721), adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VII.b Surat Edaran ini. |
C.4. |
Kriteria SPT Tahunan PPh Pasal 21 Lengkap, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VII.c Surat Edaran ini. |
D. Lampiran III KEP-25/PJ1991.
D.1. |
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Masa PPN, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran VIII Surat Edaran ini. |
D.2. |
Formulir tentang Daftar SPT Masa Lebih Bayar Kelompok B Yang Meminta Pengembalian Rp 25 Juta atau Lebih kecuali karena Ekspor dan Keppres 56 Tahun 1988 (Print Out Computer), adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran IX Surat Edaran ini. |
D.3. |
Formulir tentang Daftar SPT Masa Kelompok B Lainnya (Print Out Computer), adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran X Surat Edaran ini. |
D.4. |
Formulir tentang Daftar Usulan Verifikasi Lapangan (DUVL) Restitusi, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran XI Surat Edaran ini. |
D.5. |
Formulir tentang Daftar Usulan Verifikasi Lapangan (DUVL) Biasa, adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran XII Surat Edaran ini. |
D.6. |
Formulir tentang Daftar Rencana Verifikasi Lapangan (DRVL) Restitusi, adalah sebagaimana dimaksud pada lampiran XIII Surat Edaran ini. |
D.7. |
Formulir tentang Daftar Rencana Verifikasi Lapangan (DRVL) Biasa, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran XIV Surat Edaran ini. |
D.8. |
Formulir tentang Daftar Rencana Verifikasi Lapangan (DRVL) UPP, adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran XV Surat Edaran ini. |
E. |
Lampiran IV KEP-25/PJ/1991. |
III. | Perlu ditegaskan bahwa segala perobahan/penambahan/penjelasan baik yang terdapat pada batang tubuh maupun pada elemen-elemen lampiran Surat Edaran ini khusus diberlakukan untuk penelitian SPT Tahunan PPh Shaun 1991, SPT Masa PPN untuk Tahun 1992, dan SPT Tahun-tahun berikutnya. Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP-25/PJ1991 tanggal 24 Januari 1991 yang tidak mengalami perubahan/penambahan/penjelasan tetap diberlakukan untuk penelitian SPT tersebut di atas. |
IV. | Untuk penelitian SPT Tahunan PPh Tahun 1990 dan SPT Masa PPN Tahun 1991 tidak mengalami perobahan/penambahan dan tetap menggunakan semua ketentuan yang diatur dalam KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991. |
V. | Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-10/PJ.43/1991 tanggal 6 Maret 1991 tentang penegasan pelaksanaan Surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor. KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari 1991 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. |
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD