Sehubungan dengan Surat Kepala Kanwil VI Jakarta Raya Khusus Nomor : S-1051/WPJ.06/BD.05/1991 tanggal 27 September 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
-
Tata cara pertanggung jawaban keuangan atas kegiatan penyusunan klasifikasi bumi/tanah agar berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-49/PJ.6/1990 tanggal 1 Agustus 1990 tentang Pelaksanaan Pendataan obyek PBB;
-
Adapun bentuk bukti pengeluaran yang tidak diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah bentuk bukti pengeluaran untuk kegiatan penyalinan/penggandaan peta, penyusunan konsep buku NJOP bumi/tanah, penjilidan buku NJOP bumi/tanah dan pembuatan peta nilai tanah;
-
Bentuk bukti pengeluaran untuk masing-masing jenis kegiatan tersebut pada butir 2 harap dibuat/dipersiapkan sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO