Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1991 tentang. Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi, maka dalam rangka tata laksana pabean di bidang ekspor, dipandang perlu mengatur kembali dokumen pemberitahuan Ekspor Barang dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Rachten Ordonnantie (Stbl. 1931Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991 tentang Tatalaksana Pabean Di Bidang Ekspor;
Memperhatikan :
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1991 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG.
Pasal 1
(1) | Ekspor barang wajib menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagaimana contoh Lampiran I Keputusan ini. | |||||
(2) |
Bentuk dan isi PEB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 7 (tujuh) dan ditetapkan menurut contoh Lampiran I Keputusan ini, serta berukuran A4 (210 mm x 297 mm) dengan ketentuan sebagai berikut : |
|||||
|
||||||
(3) | Dalam hal diperlukan eksportir dapat membuat lembar copy tambahan PEB sesuai kebutuhannya. | |||||
(4) | Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan PEB adalah : | |||||
|
||||||
(5) | Eksportir wajib mengisi PEB dalam bahasa Indonesia dengan lengkap dan benar sesuai dengan tata cara pengisian sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. |
Pasal 2
Formulir PEB dapat dicetak sendiri oleh eksportir atau bank devisa, sesuai dengan bentuk dan isi menurut contoh Lampiran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan ini.
Pasal 3
(1) |
PEB diisi dalam rangkap 7 (tujuh) didaftarkan oleh Eksportir dan diajukan kepada Bank Devisa untuk didaftarkan dan diteliti kelengkapannya dan kebenaran pengisiannya, yang selanjutnya diserahkan kepada eksportir untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di pelabuhan muat barang. |
(2) | PEB yang telah dibubuhi tanda persetujuan muat oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 738/KMK.00/1991, kecuali lembar untuk arsip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dikembalikan kepada bank devisa oleh: |
|
|
(3) |
PEB lembar kedua, ketiga, keempat, dan tiga lembar copy dari lembar asli disampaikan oleh bank devisa kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). |
Pasal 4
Dalam hal PEB hilang atau dibatalkan, tata cara penyelesaiannya diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 1991
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B.SUMARLIN