Dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan 100 Wajib Pajak besar dengan ini diminta perhatian Saudara mengenai hal-hal sebagai berikut :
-
Kepala KPP diharuskan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan langsung terhadap Buku Tabelaris dari 100 Wajib Pajak besar minimal 1 (satu) bulan sekali.
-
Dalam hal Wajib Pajak tidak/terlambat memenuhi kewajiban PPh Pasal 25-nya sesuai ketentuan yang berlaku maka Kepala KPP supaya melakukan pengecekan langsung kepada Wajib Pajak untuk menanyakannya melalui telepon atau surat biasa.
-
Kepala KPP melakukan koordinasi kerja sama antara Seksi PPh, Seksi TUP/INTUP dan Seksi Penagihan/Verifikasi terhadap tindak lanjut dari SKP yang telah diterbitkan bagi Wajib Pajak besar tersebut dalam hubungannya dengan angsuran pembayaran masanya.
-
Wajib Pajak yang mendapat penghargaan Nasional maupun Daerah agar dicantumkan dalam daftar 100 Wajib Pajak besar.
-
Laporan Pengawasan Pembayaran PPh Pasal 25 terhadap 100 Wajib Pajak besar agar dikirimkan secara teratur setiap bulan ke Kantor Wilayah masing-masing dengan tembusan ke Direktorat Pajak Penghasilan.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
MENTERI MUDA KEUANGAN
selaku
Pgs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd,
NASRUDIN SUMINTAPURA