Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.31/1990

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 749/KMK.014/1990 tanggal 29 Juni 1990 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan untuk Bulan Juli, Agustus dan September 1990 (foto copy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penetapan nilai kurs yang baru ini terhitung mulai tanggal 1 Juli 1990.

  2. Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Kep. Men. Nomor 749/KMK.014/1990 tersebut maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan tersebut.

Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.31/1990