Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.43/1990

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Kantor Pelayanan Pajak tentang cara pengisian formulir Daftar Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka (KP.PPh.5.1), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Yang dimasukkan dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I adalah seluruh bilyet/buku tabungan yang tidak melebihi jumlah Rp. 5.000.000 ,- yang tidak disertai dengan Surat Pernyataan (KP.PPh.SE-1). Dengan demikian maka bilyet/buku tabungan yang disertai Surat Pernyataan tidak perlu dilaporkan dalam kolom 4 dan 5 formulir KP.PPh.5.I tersebut.
  1. Pengisian kolom 6 (bunga) adalah termasuk bunga atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang tidak melebihi Rp. 5.000.000 ,-, tetapi tidak disertai dengan Surat Pernyataan.Dengan demikian, maka kolom 6 merupakan penjumlahan dari bunga yang terhutang atas deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan yang tercantum pada kolom 3 dan 5.

Demikian agar menjadikan perhatian Saudara.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MALIMAR

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 21/PJ.43/1990