Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.71/1992

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.71/1989 tanggal 30 September 1989 (Seri Pemeriksaan 62) telah diatur tentang penerbitan, penyaluran dan pengisian LP2/DKHP.

Mengingat bahwa atas setiap pemeriksaan yang dilakukan harus meliputi semua jenis pajak yang menjadi kewajiban dari Wajib Pajak, maka LP2/DKHP yang diatur dalam surat edaran tersebut sudah tidak sesuai lagi karena hanya menyangkut jenis pajak PPh Pasal 25/29 saja, sehingga perlu dilakukan pengaturan mengenai LP2/DKHP yang dapat melaporkan hasil pemeriksaan atas semua jenis pajak yang diperiksa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai LP2/DKHP yang baru ini adalah sebagai berikut :

  1. Bentuk dan Isi LP2/DKHP. Bentuk LP2/DKHP yang baru ini adalah sama dengan bentuk LP2/DKHP yang lama, hanya mengenai isinya diadakan beberapa perubahan, penambahan dan pengurangan, yaitu mengenai :

    1.1. Unsur LP2/DKHP yang dilakukan perubahan adalah :
    – Kriteria pemilihan SPT
    – Nomor pengawasan pemeriksaan SPT
    – Pajak terhutang menurut SPT
    – Pajak terhutang menurut Pemeriksaan
    – Jumlah jam pemeriksaan
    – Kode penyelesaian
    1.2. Unsur LP2/DKHP yang dikurangi adalah :
    – Kadaluwarsa
    – Golongan PGPS Pemeriksa
    – Pendidikan Teknis Pemeriksa
    1.3. Unsur LP2/DKHP yang ditambah :
    – Laporan Keuangan, diperiksa/tidak diperiksa Akuntan Publik dan Pernyataan Akuntan.
    Penjelasan secara rinci mengenai perubahan-perubahan/penambahan tersebut adalah sebagaimana diuraikan pada lampiran Surat Edaran ini.
  2. Pengiriman LP2/DKHP.
    Lembar pertama dari setiap formulir LP2/DKHP yang diterbitkan oleh Pusat PDIP tanpa kecuali setelah diisi lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian, harus dikirimkan kembali ke Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan surat pengantar seperti contoh pada lampiran.
    Apabila dalam suatu bulan tidak ada formulir LP2/DKHP yang dikirim ke Direktorat Pemeriksaan Pajak, surat pengantar tetap dikirimkan dan diberikan penjelasan bahwa LP2/DKHP yang dikirim pada bulan yang bersangkutan adalah nihil.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.71/1992