Sehubungan dengan banyaknya usulan perubahan/penambahan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi atau Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB dari beberapa KP. PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Keputusan Direktur Jenderal Anggaran tentang Penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB dalam rangka pelaksanaan SISTEP, untuk tahun 1992 tidak memungkinkan untuk diadakan perubahan.
-
Terhadap Bank maupun Kantor Pos dan Giro yang telah ditunjuk sebagai Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi maupun Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB tersebut agar Saudara evaluasi, dan diminta agar dilaporkan apakah tugas-tugas Bank/Kantor Pos dan Giro sudah berjalan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Direktur Jenderal Pajak dengan Direksi Bank-bank serta Perum Pos dan Giro yang bersangkutan.
-
Berdasarkan hasil evaluasi, apabila Saudara berpendapat terhadap Bank/Kantor Pos dan Giro yang bersangkutan perlu diadakan perubahan/penambahan Tempat Pembayaran, maka penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi atau Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB akan ditinjau kembali untuk tahun mendatang. Untuk itu agar Saudara segera membuat usulan perubahan tersebut.
-
Usulan-usulan tersebut hendaknya dibicarakan lebih dahulu dengan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara setempat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran sebelum diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
-
Untuk persiapan SISTEP tahun 1993/1994, yang direncanakan akan diterapkan di seluruh Daerah Tingkat II di Indonesia, hendaknya sejak sekarang Saudara lakukan persiapan-persiapan khususnya mengenai kesiapan data-data PBB, penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V PBB, dan lain-lain, untuk Daerah Tingkat II yang akan melaksanakan SISTEP.
Demikian untuk seperlunya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO