Bersama ini sampaikan rincian Rencana Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 1992/1993 per sektor dan per Daerah Tingkat II yang disusun berdasarkan usulan Saudara.
Sepenerimanya surat ini diminta Saudara untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Tk. I dan Tk. II setempat dalam rangka pencantuman angka Rencana Penerimaan tersebut ke dalam APBD dari masing-masing Daerah Tk. I dan Tk. II yang bersangkutan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO