Menimbang :
- bahwa prosedur penyetoran Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN, PPn Barang Mewah dan PPh Pasal 22 dalam rangka impor, serta penyetoran cukai yang selama ini berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985, didalam pelaksanaannya mengalami berbagai hambatan;
- bahwa untuk lebih menyederhanakan prosedur penyetoran sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea Masuk, PPN dan PPn Barang Mewah, PPh Pasal 22 Dalam Rangka Impor dan Penyetoran Cukai;
Mengingat :
- Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Presiden RI Nomor 64/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
- Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang Untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi;
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985 tentang Penyetoran Bea Masuk, PPN dan PPn BM, PPh Pasal 22 Dalam Rangka Impor dan Penyetoran Cukai.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 338/KMK.01/1985 TENTANG PENYETORAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BARANG MEWAH, PPh PASAL 22 DALAM RANGKA IMPOR DAN PENYETORAN CUKAI.
Pasal I
1. |
Menyempurnakan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985 sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 4 Cabang Bank Devisa tersebut dalam Pasal 2 setiap hari mengirim Nota Kredit atas setoran-setoran melalui Bank Devisa tersebut dalam Pasal 1 kepada Kantor Kas Negara.” |
2. |
Menyempurnakan ketentuan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985 sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 10 Cabang Bank tersebut dalam Pasal 8 setiap hari mengirim Nota Kredit Setoran Cukai yang disetor melalui Cabang-cabang Bank tersebut dalam Pasal 7 kepada Kantor Kas Negara.” |
3. |
Menyempurnakan ketentuan Pasal 15 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985 sehingga berbunyi sebagai berikut: “Pasal 15 Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan ini diatur bersama oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.” |
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1989
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN