Menimbang :
- bahwa Perusahaan Umum Pos dan Giro selama ini melaksanakan sebagian tugas umum Departemen Keuangan di bidang penerimaan negara dengan melakukan pengurusan barang impor dan menerima setoran bea masuk;
- bahwa sehubungan dengan butir a, kepada Perusahaan Umum Pos dan Giro perlu diberikan imbalan jasa (provisi);
Mengingat :
- Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Presiden RI Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA PROVISI ATAS PENGURUSAN BARANG IMPOR YANG DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN UMUM POS DAN GIRO.
Pasal 1
Atas pengurusan barang impor melalui Perum Pos dan Giro yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Pos dan Giro diberikan imbalan jasa (provisi) sebesar 2,5% (dua setengah per seratus).
Pasal 2
Pengaturan teknis Keputusan ini dilaksanakan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1989.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 1989
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN