Resources / Blog / seputar invoice

Pengertian Badan Usaha serta Jenis dan Perannya

Badan usaha adalah entitas yang dibentuk untuk melakukan kegiatan ekonomi dan bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam konteks hukum, badan usaha memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemiliknya, yang berarti badan usaha dapat memiliki hak dan kewajiban sendiri yang terpisah dari pemiliknya.

pengertian badan usaha

Memahami konsep badan usaha penting bagi siapa pun yang tertarik dalam memulai bisnis atau mengembangkan karier dalam bidang hukum bisnis. Pengetahuan tentang badan usaha membantu dalam memahami struktur bisnis, tanggung jawab hukum, dan proses pendirian.

Pengertian Badan Usaha

Pengertian Badan Usaha secara umum dapat diartikan sebagai entitas hukum yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan bisnis dan memiliki tanggung jawab hukum atas tindakan yang dilakukannya. 

Entitas ini memiliki kemampuan untuk memiliki aset, berutang, serta menghasilkan keuntungan atau kerugian. Di Indonesia, badan usaha diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Undang-Undang tentang Koperasi.

Jenis-jenis Badan Usaha

Dalam dunia bisnis, badan usaha memiliki peran penting sebagai entitas hukum yang memfasilitasi kegiatan bisnis. Memahami berbagai jenis badan usaha adalah langkah penting bagi para pelaku bisnis untuk memilih struktur yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara mendalam berbagai jenis badan usaha yang umum di Indonesia.

1. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah jenis badan usaha yang paling umum di Indonesia. PT memiliki ciri khas dimana pemiliknya memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki. Hal ini berarti bahwa pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang perusahaan. Pendirian PT diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tujuan Persero adalah menyediakan barang atau jasa berkualitas yang bernilai jual tinggi. Persero biasanya bergerak di bidang produksi untuk mendapatkan keuntungan.

Contoh Persero adalah PT. Telkom, PT. Bank Mandiri, dan PT. POS Indonesia. Ciri-ciri Persero antara lain:

  • Berbentuk PT dengan hukum perdata.
  • Hubungan usaha diatur oleh hukum perdata.
  • Dipimpin oleh direksi.
  • Pemerintah menjadi pemegang saham.
  • Modal adalah kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Bertujuan mencari keuntungan.
  • Tidak memakai fasilitas negara.
  • Pegawai berstatus sebagai pegawai swasta.

2. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Dalam struktur ini, pemilik bertanggung jawab secara pribadi atas semua aspek bisnis, termasuk hutang-hutang yang timbul. Meskipun lebih mudah didirikan, namun risiko yang ditanggung pemilik lebih besar. beberapa kelebihan dan kekurangan Perusahaan Perseorangan antara lain:

Kelebihan Perusahaan Perseorangan (PO):

  1. Pengelolaan yang sangat sederhana.
  2. Kebebasan penuh dalam mengambil keputusan.
  3. Keuntungan usaha sepenuhnya menjadi hak pemilik.
  4. Beban pajak yang rendah.
  5. Rahasia perusahaan hanya diketahui oleh pemilik.
  6. Biaya organisasi yang minimal.
  7. Motivasi pemimpin tinggi karena keuntungan sepenuhnya milik pribadi.

Kekurangan Perusahaan Perseorangan (PO):

  1. Tanggung jawab penuh dan tidak terbatas pada pemilik.
  2. Modal yang sangat terbatas.
  3. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin.
  4. Keterbatasan dalam keterampilan manajerial.
  5. Kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik.

3. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya. Tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota melalui kerja sama ekonomi. Anggota koperasi memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan, dan keuntungan yang dihasilkan akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan kontribusi mereka.

Koperasi dibentuk dengan prinsip gerakan ekonomi rakyat. Dapat didirikan oleh individu atau badan hukum koperasi. Jenis usaha ini digunakan untuk mengumpulkan modal dari anggotanya untuk menjalankan usaha sesuai aspirasi mereka.

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri. Berikut ciri-ciri umum koperasi:

  • Pemiliknya bisa individu atau badan hukum.
  • Keputusan koperasi ditentukan melalui rapat anggota.
  • Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • Pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi.
  • Anggota bertanggung jawab atas kewajiban dan risiko yang ada.
  • Ada beberapa perangkat organisasi di koperasi.
  • Koperasi adalah lembaga ekonomi.
  • Koperasi berperan sebagai pendorong ekonomi negara.
  • Berfungsi sebagai dinamisator ekonomi masyarakat dan negara.
  • Melayani anggota dan masyarakat.
  • Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam masyarakat.
  • Menjadi mitra pemerintah untuk tujuan pembangunan.
  • Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan pinjaman.

Fungsi koperasi adalah membangun dan meningkatkan potensi ekonomi anggota dan masyarakat. Tujuannya untuk mencapai kesejahteraan sosial. Saat ini, koperasi berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan masyarakat. Juga memperkuat ekonomi rakyat sebagai dasar ekonomi nasional. Fungsi terakhir koperasi adalah mengembangkan ekonomi nasional melalui usaha bersama. Semua aturan dalam koperasi disesuaikan dengan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4. Perseroan Komanditer (CV)

Commanditaire Vennootschap (CV) CV adalah salah satu bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, dengan pembagian tanggung jawab yang berbeda. Di dalam CV, terdapat anggota dengan tanggung jawab terbatas maupun tidak terbatas.

Jenis CV juga terbagi dalam dua kategori, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif bertugas dalam pengelolaan perusahaan dan memiliki hak membuat perjanjian dengan pihak ketiga.

Sebaliknya, sekutu pasif hanya berkontribusi dalam bentuk modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan. Peran sekutu pasif terbatas pada penyediaan modal, tanpa memiliki hak dalam keputusan manajerial.

Kelebihan CV dibandingkan dengan Firma terletak pada besarnya modal yang lebih besar. Beberapa kelebihan CV adalah: pemenuhan kebutuhan modal yang mudah, pengelolaan yang dapat dibagi, risiko yang bisa ditanggung bersama, pengambilan keputusan kolektif, kemampuan mencari kredit bank dalam kondisi tertentu, dan kemampuan mengambil keputusan dengan cepat.

5. Firma

Firma adalah badan usaha yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih. Anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas hutang-hutang perusahaan. Hal ini berarti bahwa setiap anggota firma bertanggung jawab secara pribadi dan tak terbatas terhadap kewajiban firma.

6. Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, dimana setiap anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas hutang perusahaan. Jenis badan ini diatur oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

7. Persekutuan Komanditer (KP)

Persekutuan Komanditer (KP) adalah badan usaha dimana terdapat sekurang-kurangnya satu orang yang bertindak sebagai komanditer yang bertanggung jawab secara tak terbatas, dan satu orang lagi yang bertindak sebagai komanditer yang bertanggung jawab terbatas.

Mengetahui berbagai jenis badan usaha sangatlah penting bagi para pelaku bisnis untuk memilih struktur yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bisnis mereka. Setiap jenis badan usaha memiliki karakteristik dan keuntungan tersendiri. Dengan pemahaman yang mendalam tentang jenis-jenis badan usaha, para pelaku bisnis dapat mengambil keputusan yang tepat untuk kesuksesan bisnis mereka.

BUMS adalah badan usaha yang modalnya sepenuhnya dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan utama BUMS adalah mencari keuntungan untuk mengembangkan usahanya.

BUMS dibagi menjadi dua jenis: badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri adalah usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat di dalam negeri. Sementara itu, badan usaha swasta asing adalah usaha yang modalnya berasal dari investor atau pihak asing.

BUMS berperan penting dalam menggerakkan ekonomi nasional, khususnya dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena modalnya milik swasta, BUMS juga lebih bebas dalam menentukan kebijakan internalnya, tetapi tetap harus mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia.

Contoh badan usaha milik swasta di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di berbagai sektor, seperti PT. Indofood di sektor makanan dan minuman, PT. Astra International di sektor otomotif, serta PT. Unilever Indonesia di sektor barang konsumsi.

Ciri-ciri BUMS meliputi:

  • Dikelola secara independen oleh pihak swasta.
  • Sumber modal berasal dari investor swasta.
  • Bertujuan mencari keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
  • Bebas menentukan strategi usaha, meski tetap diawasi pemerintah.
  • Memberikan kontribusi dalam bentuk pajak dan retribusi kepada pemerintah.

BUMS berperan sebagai pilar penting dalam perekonomian, bersinergi dengan koperasi dan BUMN untuk menciptakan keseimbangan dan keberlanjutan ekonomi nasional.

8. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum atau Perum adalah jenis perusahaan yang sepenuhnya dikuasai oleh negara. Perum bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat luas melalui penyediaan barang dan jasa yang bermanfaat.

Dalam operasionalnya, Perum wajib memperhatikan aspek kualitas layanan serta profitabilitas dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik. Pembentukan Perum melibatkan koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Presiden.

Menteri BUMN menyampaikan rekomendasi kepada Presiden berdasarkan hasil kajian bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Perum berperan dalam menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan standar kualitas.

Namun, dalam pelaksanaannya, Perum menjaga harga produk atau jasa agar tetap terjangkau bagi masyarakat luas. Meskipun berorientasi pelayanan publik, manajemen Perum diatur secara profesional untuk memastikan kelangsungan usaha.

Beberapa contoh perusahaan yang tergolong dalam kategori Perum antara lain adalah Perum Pelayaran, Perum Pegadaian, dan lainnya. Perum juga memiliki ciri-ciri khas sebagai berikut:

  • Berstatus badan hukum.
  • Operasionalnya mengikuti ketentuan hukum perdata.
  • Modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  • Bergerak dalam sektor jasa yang penting bagi kepentingan umum.
  • Bertujuan melayani kebutuhan masyarakat luas.
  • Diizinkan untuk memperoleh keuntungan.
  • Dikelola oleh seorang direksi.
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai negara.
  • Memiliki nama, aset, dan identitas tersendiri.
  • Wajib melaporkan laporan tahunan kepada pemerintah.

Perum dengan karakteristik ini diharapkan mampu menjalankan fungsinya sebagai entitas yang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, baik dari segi pelayanan publik maupun ketahanan ekonomi.

Baca Juga: Mengenal Karakteristik dan Perpajakan Badan Usaha Firma

Peran Badan Usaha dalam Bisnis

Badan usaha memiliki peran yang penting dalam ekonomi suatu negara. Beberapa peran tersebut antara lain:

  • Menciptakan Lapangan Kerja: Dengan menjalankan kegiatan bisnis, badan usaha dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat mengurangi tingkat pengangguran.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Aktivitas bisnis badan usaha dapat mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara melalui investasi, produksi, dan distribusi barang dan jasa.
  • Memberikan Inovasi: Badan usaha seringkali menjadi motor penggerak inovasi dalam suatu industri melalui penelitian dan pengembangan produk dan layanan baru.
  • Menghasilkan Penerimaan Negara: Melalui pembayaran pajak dan biaya lainnya, badan usaha memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Proses Pembentukan Badan Usaha

Proses pembentukan badan usaha melibatkan beberapa langkah, antara lain:

  • Penyusunan Anggaran Dasar: Dokumen yang berisi informasi mengenai nama, tujuan, struktur organisasi, dan modal badan usaha.
  • Pengajuan Persetujuan dan Perizinan: Langkah ini melibatkan pengajuan permohonan persetujuan serta perizinan dari instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Pembayaran Modal: Modal badan usaha harus disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam bentuk uang tunai maupun aset lainnya.
  • Pendaftaran NPWP dan Badan Hukum: Setelah mendapatkan persetujuan dan perizinan, badan usaha harus mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta status badan hukumnya.

Dalam kesimpulan, badan usaha memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai pengertian, jenis, serta peran badan usaha, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya mendirikan dan menjalankan badan usaha secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: 5 Permasalahan UMKM yang Sering Terjadi dan Solusinya

OnlinePajak kini hadir dengan fitur pembayaran invoice yang dapat membantu perusahaan di Indonesia. Dalam fitur ini, Anda dapat melakukan pembayaran invoice atau tagih invoice.

Anda dapat menggunakan aplikasi bisnis OnlinePajak untuk menerbitkan dan mengelola invoice transaksi bisnis Anda. Tidak hanya itu, sebagai mitra resmi DJP, Anda juga dapat menerbitkan faktur pajak secara langsung sehingga transaksi dapat berjalan dengan lebih lancar.

Selain mengelola invoice, OnlinePajak juga menawarkan solusi otomatisasi invoice dan penagihan untuk kelancaran transaksi bisnis. Solusi ini sangat bermanfaat bagi Anda yang ingin meningkatkan proses bisnis.

OnlinePajak telah dipakai dan dipercaya oleh banyak perusahaan terkemuka di Indonesia. Nikmati fitur dan solusi yang OnlinePajak tawarkan untuk bisnis Anda sekarang, hubungi sales OnlinePajak untuk informasi registrasi. 

Reading: Pengertian Badan Usaha serta Jenis dan Perannya