Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.6/1993

Sebagaimana Saudara ketahui bahwa di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 kecuali pembatalan penetapan sebagai Wajib Pajak berdasar Pasal 4 ayat (5), tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang pembetulan, pengurangan atau pembatalan secara jabatan atas ketetapan PBB yang tidak benar. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang tersebut berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai pembetulan/pengurangan/pembatalan atas ketetapan pajak secara jabatan diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 36.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, bahwa kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak dapat dibetulkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak.

Dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

Dalam Pasal 4 ayat (5) Undang-unadang Nomor 12 Tahun 1985 diatur bahwa bila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud.

Sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-106/PJ.11/1991 tanggal 6 Juni 1991 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk membetulkan secara jabatan atas kesalahan-kesalahan atau kekeliruan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak (SPPT/SKP/STP PBB) dalam batas-batas tertentu telah dilimpahkan kepada Saudara.

Mengingat hal tersebut, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan pembetulan/pembatalan SPTT/SKP/STP PBB yang tidak benar, sebagai berikut:

  1. Pembetulan surat ketetapan pajak berdasar Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
    1. Kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak dapat dibetulkan, baik atas permintaan Wajib Pajak maupun tidak atas permintaan Wajib Pajak (secara jabatan), oleh pejabat yang berdasarkan dan terbatas pada wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepadanya. Yang termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak meliputi SPPT, SKP, maupun STP.
    2. Pembetulan surat ketetapan pajak berdasar Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dapat mengakibatkan pajak terhutang menjadi sama, lebih kecil, atau lebih besar dari ketetapan semula.

    3. Pembetulan surat ketetapan pajak tersebut dapat dilakukan tanpa batas waktu, tetapi apabila pembetulan tersebut mengakibatkan jumlah pajak yang terhutang menjadi lebih besar dari semula, pembetulan tersebut hanya dapat dilakukan sepanjang hak untuk menetapkan pajak belum kadaluwarsa menurut ketentuan dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

    4. Yang termasuk dalam pengertian kesalahan tulis adalah:
      a) Kesalahan dalam penulisan nama subyek pajak, Wajib Pajak, alamat (baik subyek pajak maupun obyek pajak), NOP, nomor SPPT/SKP/STP, tahun pajak, tanggal jatuh tempo dan lain-lain sejenisnya.
      b)

      SPPT/SKP/STP untuk obyek pajak dan tahun pajak yang sama diterbitkan lebih dari satu (ganda).

    5. Yang dimaksud dengan kesalahan hitung adalah kesalahan dalam penambahan/pengurangan dan perkalian/pembagian (arithmetic fault), kesalahan penerapan tarif, kesalahan penerapan klasifikasi obyek, penetapan jumlah batas nilai Bangunan Tidak Kena Pajak, dan kesalahan lain sejenisnya.

      Kesalahan dalam menghitung luasnya bangunan dan luasnya tanah serta kesalahan menghitung Nilai Jual Obyek Pajak tidak tergolong dalam pengertian kesalahan hitung yang dimaksud Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

    6. Yang termasuk dalam pengertian salah/keliru dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah kekeliruan dalam penerapan ketentuan undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya terhadap fakta atau kenyataan obyek pajak dan subyek pajak yang sudah jelas/benar.

      Oleh karena itu pembetulan karena kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan asumsi/anggapan bahwa mengenai obyek dan subyek pajak sudah tidak terdapat perbedaan pendapat (sengketa) antara fiskus dengan Wajib Pajak.

      Contoh:

      1) Wajib Pajak A adalah wajib Pajak yang berusaha di bidang pertambangan berdasar perjanjian Kontrak Karya (Contract of Work) dengan Pemerintah Indonesia. Dalam Kontrak Karya yang bersangkutan telah diatur mengenai kewajiban PBB-nya secara khusus dan rinci. PBB atas Wajib Pajak A keliru ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan PBB yang berlaku umum (lex generalis), padahal seharusnya ditetapkan berdasar ketentuan yang tercantum dalam perjanjian Kontrak Karya yang bersangkutan, mengingat berdasarkan penegasan dalam surat Menteri Keuangan Nomor : S-1032/KMK.04/1988 tanggal 15 September 1988 ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Kontrak Karya merupakan lex spesialis terhadap ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang.

      Mengenai kekeliruan tersebut dapat dibetulkan secara jabatan (tanpa permintaan Wajib Pajak) maupun atas permintaan Wajib Pajak. Akibat pembetulan tersebut dapat mengakibatkan pajak yang terhutang menjadi sama, lebih kecil atau lebih besar dari ketetapan semula.

      2) Wajib Pajak C adalah seorang petani dan juga sebagai pengusaha hasil bumi yang mempunyai 4 (empat) bidang tanah dengan 3 (tiga) buah bangunan yang lokasinya terpisah tetapi terletak dalam satu desa/kelurahan. Ketetapan PBB tahun 1992 dari keempat bidang tanah dan tiga buah bangunan tersebut diterbitkan dalam satu SPPT dengan pengurangan BTKP Rp. 7.000.000,00. Penerbitan SPPT tersebut keliru dalam menerapkan pengurangan BTKP untuk setiap satuan bangunan, yang seharusnya masing-masing bangunan mendapat pengurangan BTKP, sehingga jumlah BTKP yang benar adalah Rp. 21.000.000,00.

      Pembetulan SPPT tersebut dapat dilakukan baik atas permintaan Wajib Pajak ataupun secara jabatan, dengan cara menerbitkan 1 (satu) SPPT untuk masing-masing obyek pajak (tanah dan/atau bangunan) sesuai dengan lokasi obyek pajak berada.

    7. Cara melakukan pembetulan berdasar Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
      1. Pembetulan SPPT/SKP/STP berdasar Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembetulan SPPT atau SKP atau STP, ditandatangani oleh pejabat tertentu, sesuai dan terbatas pada wewenang yang dilimpahkan kepadanya, atas nama Direktur Jenderal Pajak.
      2. Karena pembetulan berdasar Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tidak menyangkut masalah material mengenai obyek pajak, maka pembetulan dapat dilakukan berdasarkan hasil penelitian administratif atas dokumen-dokumen yang ada pada KP.PBB atau dokumen-dokumen lain yang disampaikan oleh Wajib Pajak (dalam hal pembetulan dilakukan atas permohonan Wajib Pajak). Walaupun demikian tidak ditutup kemungkinan untuk melakukan peninjauan lapangan/penelitian setempat.
  1. Pengurangan atau pembatalan SPPT/SKP/STP PBB berdasar Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
    1. Pengurangan jumlah pajak yang terutang atau pembatalan SPPT/SKP PBB yang tidak benar berdasar Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dilakukan dalam hal SPPT/SKP/STP PBB yang bersangkutan mengandung kesalahan yang tidak tergolong kesalahan-kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, tetapi mengandung kesalahan/kekeliruan yang sifatnya material mengenai obyek pajak.

      Bagi Wajib Pajak, sebenarnya telah disediakan prosedur upaya hukum yaitu keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985. Tetapi apabila upaya tersebut tidak atau tidak dapat dilakukan oleh Wajib Pajak, misalnya karena persyaratan formal tidak dapat dipenuhi karena batas waktu pengajuan keberatan telah dilampaui, Wajib Pajak dapat minta pengurangan atau pembatalan berdasar Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

      Walaupun Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan dimaksud, apabila ketetapan pajak itu tidak benar sehingga Wajib Pajak dibebani pajak secara tidak adil, maka untuk memenuhi unsur keadilan, fiskus dapat secara jabatan mengurangkan atau membatalkan SPPT/SKP/STP PBB yang secara material tidak benar tersebut.

      Yang tergolong ketidakbenaran material mengenai obyek pajak adalah antara lain : luas tanah/bangunan, Nilai Jual Obyek Pajak, tanah/bangunan tidak lagi merupakan obyek pajak, dan hal-hal sejenisnya.

    2. SPPT/SKP/STP PBB yang dapat dibatalkan secara jabatan adalah:
  • obyek pajaknya tidak ada;
  • hak subyek pajak terhadap obyek pajak dinyatakan batal berdasar keputusan pejabat yang berwenang atau keputusan hakim yang sudah berlaku secara tetap;
  • obyek pajak digunakan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985;
  • subyek pajak yang tercantum dalam SPPT/SKP PBB berdasar keputusan pembatalan penetapan sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985.
  • Cara melakukan pengurangan atau pembatalan SPPT/SKP/STP PBB berdasar Pasal 36 ayat (1) b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

    Pengurangan atau pembatalan SPPT/SKP/STP PBB dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang ditandatangani oleh pejabat tertentu; sesuai dan terbatas pada wewenang yang dilimpahkan kepadanya, atas nama Direktur Jenderal Pajak.

    1. Pembatalan Penetapan Subyek Pajak sebagai Wajib Pajak berdasar Pasal 4 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985.
      1. Dalam hal atas suatu obyek pajak belum jelas diketahui Wajib Pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajaknya.
        Contoh:
        1. Subyek Pajak bernama A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain, bukan karena sesuatu hak berdasarkan Undang-undang atau bukan karena perjanjian, maka dalam hal demikian A yang memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
        2. Suatu obyek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan atau menggunakan obyek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
        3. Subyek Pajak dalam waktu yang lama berada di luar wilayah letak obyek pajak, sedang untuk merawat obyek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan lain, maka orang atau badan yang diberi kuasa tersebut dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak.

      2. Apabila orang/badan yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak atas suatu obyek pajak yang belum jelas diketahui Wajib Pajaknya tersebut berpendapat bahwa ia bukan sebagai Wajib Pajak terhadap obyek tersebut, maka berdasar Pasal 4 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 ia dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak bahwa ia bukan Wajib Pajak terhadap obyek pajak dimaksud.
      3. Apabila keterangan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud disetujui, Direktur Jenderal Pajak membatalkan penetapan sebagai Wajib Pajak dimaksud dalam jangka satu bulan sejak diterimanya Surat Keterangan dimaksud.

        Bila keterangan yang diajukan tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Penolakan dengan disertai alasan-alasannya.

      4. Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan dimaksud Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.
      5. Cara melakukan pembatalan Wajib Pajak berdasar Pasal 4 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985.

        Pembatalan penetapan sebagai Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT/SKP PBB berdasar Pasal 4 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang ditandatangani oleh pejabat tertentu, sesuai dan terbatas pada wewenang yang dilimpahkan kepadanya, atas nama Direktur Jenderal Pajak.

    1. Proses administrasi pembetulan, pengurangan dan pembatalan surat ketetapan PBB.
      1. Pembetulan SPPT/SKP/STP PBB berdasar Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 atas permohonan Wajib Pajak.
        a) Permohonan pembetulan SPPT/SKP/STP PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak karena terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dihimpun dalam Daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pembetulan SPPT/SKP/STP PBB (KP.PBB.3.14.) dan diproses oleh Seksi Penetapan dengan melakukan penelitian administrasi/setempat oleh petugas yang ditunjuk dengan dibuat Berita Acara Laporan Hasil Penelitian Administrasi/Setempat (KP.PBB.3.15-15A) yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala KP PBB cq. Kepala Seksi Penetapan untuk diterbitkan keputusan pembetulannya (KP.PBB.3.16-16A).
        b) Permohonan pembetulan SPPT/SKP/STP PBB yang diajukan oleh Wajib Pajak karena kesalahan tulis atau kesalahan hitung dihimpun dalam Daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pembetulan SPPT/SKP/STP PBB (KP.PBB.3.14), dan diproses oleh Seksi Penetapan dengan dilakukan penelitian administrasi/setempat oleh petugas yang ditunjuk dengan dibuat Berita Acara Laporan Hasil Penelitian Administrasi/Setempat (KP.PBB.3.15-15A) dan selanjutnya diterbitkan keputusan pembetulannya (KP.PBB.3.16-16A).
        c)

        Permohonan pembetulan SPPT/SKP PBB yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa/Lurah/Camat/Kepala Dispenda Tk. II dihimpun dalam Daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pembetulan SPPT/SKP/STP PBB (KP. PBB.3.14), dan diproses oleh Seksi Penetapan dengan dilakukan penelitian administrasi/setempat oleh petugas yang ditunjuk dengan dibuatkan Berita Acara Laporan Hasil Penelitian Administrasi/Setempat (KP.PBB.3.15-15A) dan selanjutnya diterbitkan Keputusan pembetulannya (KP.PBB.3.16-16A) dan dibuatkan Berita Acara Penyerahan SPPT/SKP PBB yang telah diperbaharui/dibetulkan (KP.PBB.3.3).

      2. Pembetulan SPPT/SKP PBB berdasar Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 secara jabatan (tidak atas permohonan Wajib Pajak).
        a) Petugas KP PBB yang mengetahui/menemukan kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan perundang-undangan perpajakan, membuat Daftar SPPT/SKP/STP yang akan dilakukan pembetulan/pengurangan/pembatalan (KP.PBB.3.14) dan menyampaikan kepada Kasi Penetapan.
        b) Atas dasar disposisi Kepala KP.PBB dilakukan Penelitian Administrasi/Setempat dan dibuat Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi/Setempat (KP.PBB.3.15-15A) sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas dan selanjutnya diterbitkan Keputusan pembetulannya (KP.PBB.3.16-16A).
      3. Daftar (KP.PBB.3.14) dimaksud pada angka 1 huruf a, b, dan c serta angka 2 huruf a masing-masing dibuat tersendiri.Penyelesaian pembetulan SPPT/SKP/STP PBB sebagaimana dimaksud dalam huruf D angka 1 dan angka 2 harus dilampiri SPPT/SKP/STP dan STTS yang telah dibetulkan dan SPPT/SKP/STP lama dibatalkan.

      4. STTS lama dibatalkan/ditarik dari Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran dan diganti dengan STTS yang baru/pembetulan.
      5. Pembetulan surat ketetapan Pajak berdasar Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dapat mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar dari ketetapan semula. Oleh karena itu pembetulan ini dapat menyebabkan Wajib Pajak justru tidak sependapat dengan jumlah pajak yang terutang sesudah pembetulan tersebut.

        Sebagaimana diketahui bahwa atas keputusan pembetulan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tidak dapat diajukan keberatan dan banding, tetapi dapat diajukan permohonan pembetulan kembali sesuai Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.

        Diketahui pula bahwa keputusan pembetulan mengakibatkan SPPT/SKP menjadi berubah, tetapi tetap berstatus sebagai SPPT/SKP. Oleh karena itu terhadap SPPT/SKP, walaupun telah dibetulkan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dapat diajukan keberatan sesuai Pasal 15 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, yaitu atas perhitungan material mengenai obyek pajaknya, bukan atas materi pembetulan. Apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 158/KMK.04/1991, atas SPPT/SKP yang telah dibetulkan tersebut juga dapat diajukan permohonan pengurangan berdasar Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985. Batas waktu pengajuan keberatan atau pengurangan dihitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan oleh Wajib Pajak.

      6. Pengurangan atau pembatalan SPPT/SKP/STP PBB berdasar Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 atas permohonan Wajib Pajak.
        a) Permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT/SKP/STP PBB yang diajukan, baik secara individu maupun secara kolektif oleh Kepala Desa/Lurah/Camat/Kepala Dispenda Tk.II dihimpun dalam Daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pengurangan atau pembatalan (KP.PBB.3.14) dan diproses oleh Seksi Penetapan dengan dilakukan penelitian administrasi/setempat oleh petugas yang ditunjuk dengan dibuatkan Berita Acara Laporan Penelitian Administrasi/Setempat (KP.PBB.3.15-15A) yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala KP PBB cq. Kepala Seksi Penetapan untuk diterbitkan
        Keputusan Pengurangan/Pembatalan SPPT/SKP/STP PBB, oleh Kepala KP PBB atau oleh Kepala Kantor Wilayah sepanjang mengenai jumlah pokok pajak yang menjadi wewenangnya masing-masing (KP.PBB.3.16-16A).
        b) Permohonan pengurangan/pembatalan SPPT/SKP PBB yang diajukan secara individu, sepanjang mengenai jumlah pokok pajak yang menjadi wewenang Kakanwil diproses oleh Seksi Penetapan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a, selanjutnya oleh Kepala KP.PBB berkas yang bersangkutan disampaikan kepada Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan setelah difoto copy, dengan disertai:

        1. Surat Permohonan Wajib Pajak;
        2. Data obyek dan subyek PBB mengenai SPPT/SKP PBB yang akan dibatalkan;
        3. Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi/Berita Acara Peninjauan Lapangan/Penelitian Setempat;
        4. Konsep Keputusan Pengurangan/Pembatalan SPPT/SKP PBB.
        c)

        Kakanwil dengan berdasar berkas yang disampaikan oleh KP.PBB tersebut membuat Keputusan Pengurangan/Pembatalan SPPT/SKP PBB (KP.PBB.3.16-16A).

      7. Pengurangan atau pembatalan SPPT/SKP PBB berdasar Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 secara jabatan (bukan atas permohonan Wajib Pajak).
        a) Petugas KP.PBB yang mengetahui/menemukan kesalahan/ketidak benaran yang terdapat pada SPPT/SKP/STP PBB, terutama yang berasal dari surat keberatan Wajib Pajak yang ditolak karena telah melampaui batas waktu pengajuan keberatan, melaporkan secara tertulis kepada Kasi Penetapan (KP.PBB.3.14).
        b)

        Atas dasar laporan tersebut dilakukan penelitian administrasi/setempat dan dibuatkan Berita Acara Laporan Hasil Penelitian Administrasi/Setempat (KP.PBB.3.15-15A) dan selanjutnya diterbitkan Keputusan Pengurangan/pembatalannya (KP.PBB.3.16-16A) oleh pejabat tertentu, sesuai dan terbatas pada wewenang yang dilimpahkan kepadanya, atas nama Direktur Jenderal Pajak.

      8. Permohonan pembatalan penetapan sebagai Wajib Pajak yang tercantum dalam SPPT/SKP PBB (Pasal 4 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985), yang diajukan secara tertulis oleh Wajib Pajak dihimpun dalam Daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pembatalan SPPT/SKP PBB (KP.PBB.3.14) dan diproses oleh Seksi Penetapan dengan dilakukan penelitian administrasi/setempat oleh petugas yang ditunjuk dengan dibuatkan Berita Acara penelitian administrasi/setempat (KP.PBB.3.15-15A) yang selanjutnya disampaikan kepada Kepala KP.PBB untuk diterbitkan Keputusan Pembatalan SPPT/SKP PBB sepanjang mengenai Wajib Pajak yang menjadi wewenangnya (KP.PBB.3.16-16A).
    1. Penyelesaian administrasi akibat pembetulan, pengurangan atau pembatalan SPPT/SKP PBB.
    1. Kepala KP.PBB wajib membuat pembukuan tentang pembetulan/ pengurangan/ pembatalan SPPT/SKP dengan mengisi Buku Pengawasan Hasil Pembetulan/ Pengurangan/ Pembatalan SPPT/ SKP/ STP PBB (KP.PBB.3.17).
    2. Buku Induk dari desa/kelurahan yang SPPT/SKPnya diadakan pembetulan/pengurangan/pembatalan harus dilakukan perbaikan dan penyesuaian dengan mencantumkan nomor dan tanggal keputusan pembetulan/pengurangan/pembatalan tersebut (KP.PBB.3.16), dan diberitahukan kepada instansi yang terkait.
    3. Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka formulir KP.PBB.5.22 sebagai lampiran surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1082/PJ.6/1990 tanggal 2 Agustus 1990 perihal Permasalahan Surat Tagihan Pajak (STP) dinyatakan tidak berlaku.
    4. Data berdasarkan Daftar Pengawasan Pembetulan/Pengurangan/Pembatalan SPPT/SKP dan data penetapan lainnya disusun dalam Laporan Triwulanan Perkembangan Ketetapan PBB (KPL.PBB.6.9-91)

    Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    Drs. MAR’IE MUHAMMAD

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.6/1993