Menimbang :
- bahwa agar pemberian bantuan oleh Badan Usaha Milik Negara kepada pengusaha ekonomi lemah dan koperasi dapat dilakukan seoptimal mungkin sesuai dengan kemampuan masing-masing Badan Usaha Milik Negara yang bersangkutan, dipandang perlu untuk tidak membatasi jumlah maksimum pemberian bantuan tersebut sebagaimana diatur dalam butir (1) pada pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 306/KMK.013/1991 tanggal 20 Maret 1991.
- bahwa sehubungan dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan untuk merubah butir (1) pada pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 306/KMK.013/1991 tanggal 20 Maret 1991.
Mengingat :
- Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tatacara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);
- Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen;
- Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Susunan Kabinet Pembangunan V.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 306/KMK.013/1991 TANGGAL 20 MARET 1991.
Pasal 1
Merubah butir (1) pada pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 306/KMK.013/1991 tanggal 20 Maret 1991 sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) |
Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 disediakan dari bagian laba Badan Usaha Milik Negara yang besarnya setiap tahun antara 1% – 5% dari sisa laba setelah pajak. |
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 Maret 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 April 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN