Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.53/1993

Berkenaan dengan Instruksi Presiden R.I. Nomor 4 Tahun 1992, bersama ini disampaikan :

1.1. Salinan Instruksi Presiden R.I. Nomor 4 Tahun 1992 tentang Kebijaksanaan pembangunan dalam rangka menunjang pengembangan Propinsi Riau.

1.2.

Salinan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1992 tanggal 19 September 1992 tentang Penangguhan PPN dan PPn BM serta tidak dipungut PPh Pasal 22 atas Impor barang dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi pembangunan proyek pengembangan Propinsi Riau.

1.3.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1071/KMK.00/1992 tanggal 14 Oktober 1992 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, Penangguhan PPN dan PPn BM, dan tidak dipungut PPh Pasal 22 atas impor barang dalam rangka kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi proyek pengembangan Propinsi Riau.

  • Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1071/KMK.00/1992 sebagai petunjuk pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1992 dan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1992 adalah sebagai berikut :
    2.1. Atas impor bahan, alat dan mesin-mesin beserta suku cadangnya yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi yang dilakukan oleh badan- badan yang ditunjuk untuk itu dalam rangka pelaksanaan Proyek Pengembangan Propinsi Riau untuk :
    kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha pariwisata termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan;
    kawasan industri di Pulau bintan;
    kawasan usaha pengembangan sumber-sumber air di Pular Bintan;
    kawasan usaha pelayanan penimbunan dan distribusi minyak bumi di Pulau Karimun kecil dan pengolahan minyak bumi di Pulau Karimun Besar,
    diberikan pembebasan Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan, Penangguhan PPN dan PPn BM, dan tidak dipungut PPh Pasal 22.

    2.2.

    Permohonan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. diajukan oleh perusahaan/ importir kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    2.3.

    Atas permohonan tersebut Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan. Tindasan keputusan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, Tim Koordinasi Pembangunan Propinsi Riau, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (dalam hal permohonan adalah perusahaan dalam rangka penanaman modal).

    2.4.

    Dalam hal terjadi penyalahgunaan peruntukan barang-barang yang diberikan kemudahan sebagaimana dimaksud huruf 2.1. di atas, maka pemberian kemudahan tersebut batal dan terhadap importir yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar kembali Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 beserta denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    2.5.

    Pelaksanaan teknis dan pengawasan Keputusan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

    2.6.

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 1992.

  • Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya dan dapat Saudara sebar luaskan di Wilayah kerja Saudara.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    MAR’IE MUHAMMAD

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.53/1993