Menimbang :
Dalam rangka lebih memberikan kepastian dan ketertiban administrasi, maka keterangan dan dokumen yang harus disampaikan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1118/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 perlu ditinjau
dan diatur kembali.
Mengingat :
- Pasal 3 ayat (6) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Pasal 15 ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG DICANTUMKAN DAN/ATAU DILAMPIRKAN PADA SPT MASA PPN.
Pasal 1
(1) |
Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada SPT Masa PPN adalah : |
|
|
(2) |
Dalam rangka permohonan restitusi, Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dilampiri dengan Faktur Pajak. |
(3) |
Bentuk SPT Masa PPN beserta lampirannya berupa Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM, Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM yang ditunda/Ditangguhkan/Ditanggung Pemerintah, Daftar Pajak Keluaran dan PPn BM eks Keppres Nomor 56 Tahun 1988, Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Daftar Pajak Masukan yang memperoleh Pembayaran Pendahuluan/Pengembalian dari BAPEKSTA, Daftar Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini. |
(4) |
Bentuk SPT Masa PPN Pembayaran Kembali Pajak Masukan beserta lampirannya seperti contoh pada Lampiran Keputusan ini. |
Pasal 2
(1) |
Keterangan dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) diberlakukan pertama kali untuk penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak April 1993. |
(2) |
Keterangan dan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) diberlakukan pertama kali untuk penyampaian SPT Masa PPN. Pembayaran Kembali Pajak Masukan dalam tahun buku 1992. |
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1118/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 6 Februari 1993
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN